RIWARA.id – Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu jaminan kesehatan program Pemerintah Indonesia yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan iuran yang dibayar oleh pemerintah (PBI).
KIS memberikan akses gratis ke layanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan mulai dari Puskesmas, Klinik, serta Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS. KIS merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk mewujudkan kesehatan bagi semua masyarakat, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa memandang status sosial.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dinkessurakarta, Kamis 5 Februari 2026, berikut ini 3 jenis persyaratan pengajuan KIS Tahun 2026 sesuai fungsinya.
Baca juga: Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Penuhi Unsur Pidana, Polisi Mulai Kumpulkan Bukti
Persyaratan pengajuan KIS baru bagi warga miskin yang belum pernah mempunyai BPJS Kesehatan:
- Permohonan dari Lurah kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta.
- Fotokopi KK, E-KTP, KIA, dan Akte Kelahiran (bagi yang belum memiliki E-KTP).
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar Premi BPJS (tulisan tangan) yang diketahui Lurah.
- Surat Keterangan Domisili minimal 5 tahun berturut-turut dan tidak mampu dari RT, RW dan Lurah.
- Pengajuan berkas melalui kelurahan, lalu petugas kelurahan yang mengantar ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta (maksimal pengiriman tanggal 15 di hari kerja).
Tahapan Pengajuan KIS Baru:
1. Pemohon melengkapi persyaratan.
2. Validasi dan Entry oleh Kelurahan.
3. Berkas masuk ke Dinas Kesehatan.
4. Verifikasi berkas Dinas Kesehatan.
5. Pengajuan ke BPJS Kesehatan.
6. Nomor KIS Terbit setelah tanggal 5 dan 20.
Baca juga: Pengendara Motor Terseret Banjir di Bojong Tegal, Remaja 17 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Gung
Selain pengajuan KIS baru, bagi warga miskin yang sudah pernah memiliki BPJS atau BPJS non aktif, bisa mengajukan KIS Peralihan dengan persyaratan:
- Permohonan dari Lurah kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta.
- Fotokopi KK, E-KTP, KIA, dan Akte Kelahiran (bagi yang belum memiliki E-KTP).
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar Premi BPJS (tulisan tangan) yang diketahui Lurah.
- Surat Keterangan Domisili minimal 5 tahun berturut-turut dan tidak mampu dari RT, RW dan Lurah.
- Fotokopi BPJS lama.
- Surat Pernyataan peralihan yang ditempel meterai Rp10.000.
- Pengajuan berkas dilakukan melalui keluraha, selanjutnya petugas kelurahan yang mengantar ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta (maksimal pengiriman tanggal 15 di hari kerja).
Tahapan Pengajuan KIS Peralihan:
1. Pemohon melengkapi persyaratan.
2. Validasi dan Entry oleh Kelurahan.
3. Berkas masuk ke Dinas Kesehatan.
4. Verifikasi berkas di Dinas Kesehatan.
5. Pengajuan ke BPJS Kesehatan.
6. Nomor KIS terbit setelah tanggal 5 dan 20.
Selain pengajuan KIS dengan dua persyaratan tersebut, ada juga KIS bagi orang dalam kondisi darurat untuk percepatan tindakan medis, persyaratannya adalah:
- Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang menyatakan seseorang perlu penanganan lebih lanjut.
- Fotokopi KK, E-KTP, KIA, dan Akte Ke lahiran (bagi yang belum memiliki E-KTP).
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar Premi BPJS (tulisan tangan) yang diketahui Lurah.
- Surat Keterangan Domisili minimal 5 tahun berturut-turut dan tidak mampu dari RT, RW dan Lurah.
- Pengajuan berkas langsung ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta.
Tahapan Pengajuan Orang dalam Kondisi Darurat:
1. Pemohon melengkapi persyaratan darurat.
2. Berkas dibawa ke Dinas Kesehatan.
3. Verifikasi dan entry berkas.
4. Pengajuan ke BPJS Kesehatan.
5. Nomor KIS terbit akan dihubungi.
Baca juga: Proses Hukum Mulai Bergulir untuk Kasus Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora
Itulah ulasan tentang 3 jenis persyaratan pengajuan KIS tahun 2026 sesuai peruntukannya. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, bisa kunjungi langsung akun Instagram @dinkessurakarta.
Ada 3 jenis persyaratan pengajuan KIS tahun 2026. Masyarakat wajib memahami agar pengajuan KIS bisa sesuai fungsinya.