RIWARA.ID – Komunitas pecinta kucing Clow, mengapresiasi langkah Polres Blora atas kasus seorang pria menendang kucing hingga mati.
Rabu (4/2/2026) hari ini, Clow mengirim perwakilan ke Polres Blora untuk memulai proses hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi.
“Pagi ini saya ke Blora untuk menindaklanjuti kasus ini mewakili Clow. Meski tidak melihat sendiri kejadiannya, dan saya juga bukan pihak pemilik kucing, tapi ada hak saya untuk melaporkan kasus ini agar mendapat keadilan hukum,” tutur Hening Yulia, perwakilan Clow di Solo.
Hening Yulia, dikenal sebagai pecinta kucing di Kota Solo. Sejak 2015 dia menggalang gerakan menolong kucing-kucing jalanan dan akhirnya mendirikan Rumah Difabel Meong (sering disebut Rudi Meong) untuk menampung kucing yang karena kondisinya sulit untuk diadopsi.
Hening, sudah beberapa kali membawa kasus penganiayaan hewan ke ranah hukum. Terakhir di tahun 2025, upayanya membuahkan hasil, Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis denda Rp 300.000 pada perempuan pedagang pasar yang melemparkan kucing dari lantai dua pasar hingga mati.
Vonis ringan yang dijatuhkan pada terdakwa Sri Suharmi (74), menurut Hening terutama karena Suharmi berbohong pada hakim, bahwa dia harus merawat suaminya yang sakit.
“Padahal, suaminya sudah wafat, hakim tidak memeriksa fakta itu. Tapi tidak masalah, kami hanya ingin mengedukasi semua pihak bahwa menganiaya hewan adalah perbuatan melanggar hukum dan konsekuensinya cukup serius,” ujar Hening.
Tentang perjalanan ke Blora, Hening memaparkan selain membuat laporan polisi, dia juga ingin bertemu dengan pemilik kucing untuk memberikan dukungan moril.
“Kasus ini berkembang dari viral sampai ke tindakan polisi. Namun saya melihat banyak cekungan-cekungan yang berpotensi kasus ini menguap begitu saja. Kami akan berjuang agar pelaku menerima konsekuensi dari perbuatannya,” tandasnya. (***)
Komunitas pecinta kucing Clow apresiasi gerak cepat Polres Blora tangani kasus pria tendang kucing hingga mati dan laporkan pelaku.