
RIWARA.ID – Pengadilan Negeri Sukoharjo mulai menyidangkan kasus pedagang yang melemparkan kucing dari lantai dua Pasar Ir Sukarno hingga mati, Kamis (18/12/2025) hari ini.
Peristiwa tersebut terjadi tanggal 26 Februari 2025, membelit perempuan pedagang pakaian berinisial S (65), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sukoharjo.
Dia disangka telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, yang memuat ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Dalam proses penyidikan terungkap, S merasa risih saat seekor kucing betina mengusik kakinya, sehingga dia meraih kucing tersebut dan melemparkannya dari lantai atas pasar.
Malang untuk si kucing, jatuhnya menimpa jeruji besi pagar pasar yang runcing hingga menembus perutnya.
Kucing tersebut akhirnya mati, meski seorang pedagang lain sempat menolongnya dan membawanya ke dokter untuk dioperasi.
Komunitas Pecinta Kucing Rudi Meong di Solo, beberapa hari kemudian melaporkan kasus ke polisi setelah mendapatkan informasi secukupnya dari masyarakat.
Pendiri Rudi Meong, Hening Yulia kepada Riwara mengaku lega setelah menempuh proses 10 bulan mencari keadilan, akhirnya bisa disidangkan.
“Tidak mudah, kami mendapat intervensi dari sejumlah pihak untuk mengurungkan laporan, atau menerima upaya lain seperti restorative justice,” tutur Hening, Rabu (17/12).
Hening meminta semua pihak yang tidak setuju dengan aksinya menempuh jalur hukum memahami niat Rudi Meong.
“Ada yang menuduh kami kejam, lebih sayang kucing daripada manusia. Kami memahami, tersangka yang berusia lanjut telah mendapat sanksi sosial yang cukup berat. Namun, kami ingin peristiwa ini memberi pelajaran kepada semua orang tentang bagaimana menghargai hak hidup mahluk lain yang dilindungi hukum,” ujarnya.
Hening menyebut, pihaknya telah mengumpulkan info tentang sikap tersangka yang tidak kelihatan menyesal dengan perbuatannya, bahkan sempat menyatakan tidak takut dilaporkan ke polisi.
Sikap menyesal setidaknya menunjukkan tersangka masih menyadari kesalahannya dan menghargai hak hidup mahluk lain.
“Karena itulah kami memilih jalur hukum, yang mendapat dukungan dari banyak pihak. Kami tidak menuntut apa-apa selain keadilan,” tandasnya.
Untuk persidangan ke depan, Rudi Meong menyiapkan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian, juga beberapa barang bukti termasuk rekaman kamera CCTV di Pasar Ir Soekarno. (***)
Perempuan pedagang di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo terjerat pidana karena melemparkan seekor kucing hingga mati.