Proses Hukum Mulai Bergulir untuk Kasus Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora

  • Ari Kristyono
  • Rabu, 04 Februari 2026 | 19:57 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono

RIWARA.ID – Proses hukum mulai bergulir untuk kasus pria menendang seekor kucing yang akhirnya mati di Stadion Kridosono Blora.

Kasus itu melibatkan seorang pria usia lanjut PJ (69) yang dalam sebuah rekaman video, dengan santai berolah raga lari, namun kaki kirinya menendang keras seekor kucing yang tengah dibawa pemiliknya juga berolah raga.

Dalam video berdurasi 11 detik itu, si pria gaek menendang kucing di bagian kepala hingga terpental dan tercekik oleh tali kekangnya sendiri, setelah itu dia melenggang pergi dengan santai.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Kaheksia Kanker, Gejala yang Dialami dan Bagaimana Cara Pencegahannya

“Hari ini saya ke Blora mewakili setiap orang yang terluka menyaksikan perbuatan semena-mena,” tutur Hening Yulia, warga Solo pecinta kucing yang mewakili komunitas Clow dan Sintesia Animalia Australia, Rabu (4/2/2026).

Hening pagi-pagi hadir di Polres Blora unguk melaporkan kasus tersebut, sebagai syarat bagi polisi untuk bisa melakukan proses hukum terhadap pelaku.

“Laporan diperlukan, karena kasus ini delik aduan. Alhamdulillah setelah menerima laporan, polisi bertindak cepat dengan membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor,” ujarnya.

Baca juga: SIAP-SIAP! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 dari Pemprov Jateng Dibuka Pekan Depan, Ini Persyaratan dan Tata Caranya

Hening mengaku sangat mengapresiasi aparat Polres Blora karena telah bertindak tepat dan cepat untuk kasus ini.

Sebagai pembanding, di kasus serupa di Sukoharjo, butuh waktu berbulan-bulan untuk mengembangkan kasus dari pelaporan hingga BAP.

Hening juga lega mendengar polisi akan membidik perbuatan PJ menggunakan Pasal 337 KUHP yang merupakan pengembangan Pasal 302 KUHP lama.

Baca juga: Inflasi Tahun 2026 Akan Mengalami Penurunan Dibanding Inflasi 2025, Apa Penyebabnya? Berikut Ulasan Lengkap BPS

Pasal 337 memuat ancaman yang cukup berat bagi penganiaya hewan, yakni hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan, dan at au denda sebanyak-banyaknya golongan II yang setara dengan Rp 10 juta.

“Maksud dan tujuan saya, tidak lain menegaskan agar semua pihak paham, perbuatan menganiaya hewan merupakan pelanggaran hukum dengan segala konsekuensinya,” tandas Hening. (***)

Kasus pria tendang kucing hingga mati di Blora diproses hukum. Polisi terapkan Pasal 337 KUHP baru dengan ancaman penjara dan denda.

Foto Default
Author : Ari Kristyono

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News