RIWARA.id – Belakangan ini beredar isu jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dipotong 2 kali untuk iuran BPJS Kesehatan. Kemendikdasmen memastikan jika informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan (JKN) bagi ASND termasuk guru adalah 5% dari total penghasilan bersih. Rinciannya adalah 1% dipotong dari penghasilan pegawai (guru) dan 4% dibayar oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
Jadi, bukan TPG yang dipotong berkali-kali, tetapi setiap jenis komponen penghasilannya dipotong 1%. Penghasilan ASN terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, TPG, serta tunjangan kinerja.
Ketentuan itu sesuai 3 regulasi yang mengaturnya yaitu Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Selasa 3 Februari 2026, batas atas penghitungan iuran PPU adalah R p12 juta dengan maksimal iuran yang dipotong adalah Rp120.000 per bulan.
Contoh Perhitungan Iuran BPJS ASN Guru dengan Penghasilan Kurang dari Rp12 Juta
Jumlah Total Penghasilan = Rp11.000.000, terdiri dari:
- Gaji pokok = Rp3.500.000, Iuran 1% = Rp35.000
- Tunjangan keluarga = Rp200.000, Iuran 1% = Rp2.000
- Tunjangan Jabatan = Rp800.000, Iuran 1% = Rp8.000
- TPG = Rp3.500.000, Iuran 1% = Rp35.000
- Tambahan Penghasilan = Rp3.000.000, Iuran 1% = Rp30.000
Jumlah Total Potongan = Rp 110.000
Contoh Perhitungan Iuran BPJS ASN Guru dengan Penghasilan Lebih dari Rp12 Juta
Jumlah Total Penghasilan = Rp17.000.000, terdiri dari:
- Gaji pokok = Rp6.500.000, Iuran 1% = Rp65.000
- Tunjangan keluarga = Rp200.000, Iuran 1% = Rp2.000
- Tunjangan Jabatan = Rp800.000, Iuran 1% = Rp8.000
- TPG = Rp6.500.000, Iuran 1% = Rp45.000
- Tambahan Penghasilan = Rp3.000.000, tidak dipotong iuran
Jumlah Total Potongan = Rp120.000
Bagi ASN dengan penghasilan di bawah Rp12 Juta atau lebih kecil, maka potongan pendapatannya juga semakin kecil. Dengan iuran maksimal Rp120.000, sudah bisa menanggung 5 orang yang terdiri dari peserta (guru), suami/istri, dan 3 orang anak.
Dari iuran tersebut, manfaat yang diperoleh peserta BPJS adalah pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga). Juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), rawat jalan, rawat inap, konsultasi kesehatan, bantuan alat Kesehatan, dan layanan kesehatan lainnya.
Salah satu hal yang menyebabkan pemotongan iuran terasa berkali-kali adalah penyaluran TPG yang berubah. Pada tahun 2025, TPG cair triwulan sehingga pemotongan dilakukan per triwulan. Sementara pada tahun 2026, TPG cair setiap bulan sehingga potongan juga dilakukan setiap bulan.
Pemotongan iuran BPJS tersebut tidak berlaku untuk THR dan Gaji ke-13. Sebab, dua tunjangan tersebut bukan termasuk dalam komponen yang menjadi dasar perhitungan iuran JKN.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pencatatan Nikah Beda Agama, Aturan UU Perkawinan Tetap Berlaku
Itulah ulasan terkait isu Tunjangan Profesi Guru ASND yang dipotong 2 kali untuk membayar BPJS, yang dipastikan hoaks. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap bisa kunjungi langsung akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Beredar isu jika Tunjangan Profesi Guru ASN dipotong 2 kali untuk iuran BPJS Kesehatan. Kemendikdasmen memastikan jika itu tidak benar.