Guru Wajib Tahu! Isu Tunjangan Profesi Guru Dipotong 2 Kali untuk Bayar BPJS Dipastikan Hoaks, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

  • Ayu Abriyani
  • Selasa, 03 Februari 2026 | 16:33 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Hoaks Isu Tunjangan Profesi Guru ASND yanh Dipotong Berkali-kali
Ilustrasi - Hoaks Isu Tunjangan Profesi Guru ASND yanh Dipotong Berkali-kali (Foto: Instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud)

 

RIWARA.id – Belakangan ini beredar isu jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dipotong 2 kali untuk iuran BPJS Kesehatan. Kemendikdasmen memastikan jika informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan (JKN) bagi ASND termasuk guru adalah 5% dari total penghasilan bersih. Rinciannya adalah 1% dipotong dari penghasilan pegawai (guru) dan 4% dibayar oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

Jadi, bukan TPG yang dipotong berkali-kali, tetapi setiap jenis komponen penghasilannya dipotong 1%. Penghasilan ASN terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, TPG, serta tunjangan kinerja.

Baca juga: Inflasi Tahun 2026 Akan Mengalami Penurunan Dibanding Inflasi 2025, Apa Penyebabnya? Berikut Ulasan Lengkap BPS

Ketentuan itu sesuai 3 regulasi yang mengaturnya yaitu Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Selasa 3 Februari 2026, batas atas penghitungan iuran PPU adalah R p12 juta dengan maksimal iuran yang dipotong adalah Rp120.000 per bulan.

Contoh Perhitungan Iuran BPJS ASN Guru dengan Penghasilan Kurang dari Rp12 Juta

Jumlah Total Penghasilan = Rp11.000.000, terdiri dari:

- Gaji pokok = Rp3.500.000, Iuran 1% = Rp35.000

- Tunjangan keluarga = Rp200.000, Iuran 1% = Rp2.000

- Tunjangan Jabatan = Rp800.000, Iuran 1% = Rp8.000

- TPG = Rp3.500.000, Iuran 1% = Rp35.000

- Tambahan Penghasilan = Rp3.000.000, Iuran 1% = Rp30.000

Jumlah Total Potongan = Rp 110.000

Baca juga: BNI Catat Laba Bersih Rp20,04 Triliun, Turun 6,63 Persen Dibanding Tahun 2024, Berapa Total Aset BNI? Cek Info Lengkapnya Disini

Contoh Perhitungan Iuran BPJS ASN Guru dengan Penghasilan Lebih dari Rp12 Juta

Jumlah Total Penghasilan = Rp17.000.000, terdiri dari:

- Gaji pokok = Rp6.500.000, Iuran 1% = Rp65.000

- Tunjangan keluarga = Rp200.000, Iuran 1% = Rp2.000

- Tunjangan Jabatan = Rp800.000, Iuran 1% = Rp8.000

- TPG = Rp6.500.000, Iuran 1% = Rp45.000

- Tambahan Penghasilan = Rp3.000.000, tidak dipotong iuran

Jumlah Total Potongan = Rp120.000

Baca juga: Masih Stabil, Cek Update Harga Kebutuhan Pokok Pangan Hari Ini 3 Februari 2026, Berapa Harga Cabai dan Beras?

Bagi ASN dengan penghasilan di bawah Rp12 Juta atau lebih kecil, maka potongan pendapatannya juga semakin kecil. Dengan iuran maksimal Rp120.000, sudah bisa menanggung 5 orang yang terdiri dari peserta (guru), suami/istri, dan 3 orang anak.

Dari iuran tersebut, manfaat yang diperoleh peserta BPJS adalah pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga). Juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), rawat jalan, rawat inap, konsultasi kesehatan, bantuan alat Kesehatan, dan layanan kesehatan lainnya.

Salah satu hal yang menyebabkan pemotongan iuran terasa berkali-kali adalah penyaluran TPG yang berubah. Pada tahun 2025, TPG cair triwulan sehingga pemotongan dilakukan per triwulan. Sementara pada tahun 2026, TPG cair setiap bulan sehingga potongan juga dilakukan setiap bulan.

Pemotongan iuran BPJS tersebut tidak berlaku untuk THR dan Gaji ke-13. Sebab, dua tunjangan tersebut bukan termasuk dalam komponen yang menjadi dasar perhitungan iuran JKN.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pencatatan Nikah Beda Agama, Aturan UU Perkawinan Tetap Berlaku

Itulah ulasan terkait isu Tunjangan Profesi Guru ASND yang dipotong 2 kali untuk membayar BPJS, yang dipastikan hoaks. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap bisa kunjungi langsung akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Beredar isu jika Tunjangan Profesi Guru ASN dipotong 2 kali untuk iuran BPJS Kesehatan. Kemendikdasmen memastikan jika itu tidak benar.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News