Kemendiktisaintek menerbitkan aturan baru pemberian Tunjangan Profesi Dosen tahun 2026. Tunjangan itu untuk Dosen ASN maupun Non ASN.
Kementerian Agama menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah di tahun 2026 untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan guru keagamaan.