![]()
Riwara.id - Kementerian Agama atau Kemenag menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah di tahun 2026, untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru keagamaan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, Rabu 17 Desember 2025.
Ia menilai kesejahteraan guru tersebut sebagai investasi strategis sumber daya manusia, bukan beban fiskal.
"Masalah guru ini bersifat struktural dan terjadi bertahun-tahun. Seperti ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, dan keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan, mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Muhammad Syafi’i dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Jumat 19 Desember 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa ada kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026.
Kebutuhan itu berupa Pendidikan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Guru, insentif guru non-ASN madrasah, serta impasing dan pengangkatan PPK guru non-ASN madrasah.
Romo Muhammad Syafi’i pun merinci kebutuhan anggaran untuk kesejahteraan guru, yaitu:
- Pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar.
- Tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun.
- Anggaran insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp649,5 miliar.
- Anggaran Impasing guru non-ASN setelah pengangkatan PPPK guru Madrasah.
"Angka-angka dalam anggaran ini bukan beban fiskal, tetapi investasi strategi sumber daya manusia di Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini, guru akan terus berada dalam kondisi rentan,” jelasnya.
Romo Syafii juga mengungkapkan sesuai data EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama tahun 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 25 0.151 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 151.236 orang guru diangkat oleh pemerintah daerah. Sementara, yang diangkat oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.
Terkait hal itu, Romo Syafii berharap ke depan ada penataan kebijakan rekrutmen guru agama yang sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Penataan tersebut dinilai penting untuk menjaga standar mutu dalam pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.
"Ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekrutmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional)," tuturnya.
Upaya itu diharapkan bisa selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional.
"Resentralisasi ini bukan birokratisasi, tetapi penyeragaman untuk standar mutu nasional,” pungkas Romo Syafii.
Kementerian Agama menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah di tahun 2026 untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan guru keagamaan.