Dosen Wajib Simak! Kemendiktisaintek Terbitkan Aturan Baru Pemberian Tunjangan Profesi Dosen 2026, Ini Kriteria Dosen yang Berhak Dapat Tunjangan

  • Ayu Abriyani
  • 06 Januari 2026
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani

RIWARA.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan aturan baru yaitu Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen. Poin penting dalam aturan tersebut adalah Pasal 57 yang berisi tentang pembayaran Tunjangan Profesi Dosen kepada Dosen ASN maupun Non ASN.

Di dalam aturan baru tersebut, Dosen yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan atau kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Pemberian tunjangan itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan Dosen sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Dikutip Riwara.id dari laman lldikti6.id, Selasa 6 Januari 2026, berikut ini persyaratan bagi Dosen ASN maupun Non ASN yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Dosen tahun 2026:

Baca juga: Penting Diketahui Penderita Asam Urat, Simak 5 Tips Atasi Nyeri Saat Asam urat Menyerang, Mulai dari Minum Air Putih Sampai Kompres Es

- Mekanisme Inpassing/Penyetaraan Pangkat Dosen Non ASN yang sebelumnya merujuk pada Permendiknas Nomor 20 Tahun 2008 akan ditutup terhitung 1 Januari 2026.

- Mekanisme Penyetaraan Tunjangan Profesi Dosen selanjutnya akan berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Maka, pemberian tunjangan berdasarkan Jabatan Akademik Dosen terakhir yang dimiliki, masa Jabatan Akademik Dosen, serta masa kerja yang dihitung sejak pertama kali pengangkatan Jabatan Akademik Dosen.

- Pen yetaraan Tunjangan Profesi yang dimaksud akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah VI (khusus dosen perguruan tinggi di wilayah VI), yang digunakan sebagai dasar pembayaran Tujangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor mulai Januari 2026.

Baca juga: Apakah KUR BNI 2026 Sudah Dibuka? Cek Syarat Pengajuan KUR Disini dan Pinjaman Maksimal yang Bisa Diajukan

Terkait hal itu, Pengelola Kepegawaian di perguruan tinggi diimbau untuk melakukan validasi data di SIBRAJA melalui akun kepegawaian dengan cara:

- Melakukan validasi pada Sub Menu Sumber Daya PT, Menu Validasi Data Serdos dan memastikan data telah sesuai atau benar. Data pada sub menu tersebut adalah data yang tersaji berdasarkan pada Riwayat Dosen di SIBRAJA.

- Saat proses validasi oleh Perguruan Tinggi berlangsung, maka tombol ubah pada Riwayat Dosen tidak aktif.

- Jika terdapat data yang tidak valid, bisa mengusulkan penyesuaian dengan melampirkan tautan dokumen pendukung pada kolom keterangan.

Baca juga: Target KUR 2026 Naik Jadi Rp320 Triliun Dbanding Tahun Sebelumnya, Benarkah Akan Ada Perubahan Bunga KUR? Simak Info Lengkapnya

- Setelah validasi selesai dilakukan, lalu klik submit. Wajib diketahui, bahwa setelah melakukan submit, Perguruan Tinggi tidak dapat melakukan validasi kembali.

- Hasil validasi dalam proses ini menjadi tanggung j awab Pimpinan Perguruan Tinggi.

- Validasi data dapat dilakukan hingga 7 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

 

Itulah ulasan tentang Kemendiktisaintek yang menerbitkan aturan baru pembayaran Tunjangan Profesi Dosen Tahun 2026. Pemerintah berharap, pemberian tunjangan ini bisa mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi melalui kinerja yang lebih baik, motivasi tinggi, serta peningkatan mutu dan daya saing lulusan secara nasional.

Kemendiktisaintek menerbitkan aturan baru pemberian Tunjangan Profesi Dosen tahun 2026. Tunjangan itu untuk Dosen ASN maupun Non ASN.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News