Pemerintah Desa Wajib Tahu! Ini 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Jika Melanggar Bisa Dipidana Seumur Hidup

  • Ayu Abriyani
  • 05 Januari 2026
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani

 

RIWARA.id – Pemerintah pusat kembali menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang mulai berlaku tahun 2026. Ketentuan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Permendes 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025. Aparatur desa diimbau untuk berhati-hati dalam menyusun APBDes agar tidak melanggar aturan yang bisa berakibat pada konsekuensi hukum.

Dikutip Riwara.id dari laman tosari.kendalkab.go.id, Senin 5 Januari 2026, berikut ini 8 larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026 sesuai Permendes 16 Tahun 2025:

Baca juga: Fakta Dibalik Senam Pilates yang Jarang Diketahui, Bisa Perbaiki Postur Tubuh hingga Jaga Kebugaran, Lakukan Aktifitas Ini Secara Rutin

1. Pembayaran Honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

2. Perjalanan dinas Kepala Desa, Peran gkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar wilayah kabupaten/kota.

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan anggaran maksimal Rp25 juta.

5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Baca juga: ‎SIAP-SIAP! 5 Sektor Padat Karya Ini, Pajak Penghasilan PPH 21 Resmi Ditanggung Pemerintah, Cek Ketentuannya

6. Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota.

7. Membayar kewajiban yang harus dibayar di tahun sebelumnya sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025.

Surat Edaran itu terkait Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81Tahun 2025, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 Ten tang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

8. Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Target OJK 2026, Dorong Pasar Modal Indonesia Peningkatan Integritas Pasar dan Penguatan Basis Investor

Itulah ulasan tentang 8 larangan penggunaan Dana Desa di tahun 2026 sesuai Permendes 16 Tahun 2025. Pemerintah berharap Dana Desa ini benar-benar digunakan sesuai prioritas yang telah ditetapkan dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Bagi yang melanggar larangan penggunaan Dana Desa, bisa dikenai sanksi mulai dari administratif (lisan atau tertulis), pemberhentian jabatan, penundaan penyaluran, hingga pidana korupsi (penjara seumur hidup atau hukuman 1-20 tahun dengan denda hingga Rp1 miliar).

Ada 8 larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026 sesuai Permendes 16 Tahun 2025. Bagi yang melanggar bisa terkena sanksi administratif hingga pidana.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News