Target KUR 2026 Naik Jadi Rp320 Triliun Dbanding Tahun Sebelumnya, Benarkah Akan Ada Perubahan Bunga KUR? Simak Info Lengkapnya

  • Windy Anggraina
  • 06 Januari 2026
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina

Riwara.id – Target Kredit Usaha Rakyat atau KUR tahun 2026 naik dbanding tahun sebelumnya. Pemerintah akan melakukan berbagai upaya dan kebijakan agar target kenaikan KUR ini bisa tercapai.

Dilansir Riwara.id dari laman Kementerian UMKM, Selasa, 6 januari 2026, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan pemerintah telah menyepakati target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun depan senilai Rp320 triliun, naik dari target yang dipatok saat ini senilai Rp300 triliun. Dari total target tersebut, 65 persen dialokasikan ke sektor produksi.

Baca juga: Mendikdasmen Terbitkan SE Tentang Pembelajaran di Sekolah yang Terdampak Bencana, Ini 8 Ketentuan yang Wajib Dilaksanakan Sekolah

“Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM. Lalu, yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen. Jadi, penugasan dari komite naik sekitar 5 persen,” ungkapnya.

Selain itu, jika sebelumnya pemerintah membatasi pengajuan pencairan KUR oleh UMKM di sektor produksi paling banyak 4 kali dalam setahun dan 2 kali untuk UMKM di sektor perdagangan, mulai 1 Januari 2026, pemerintah bakal meniadakan batasan tersebut.

 “Kalau selama ini KUR itu dibatasin pengambilannya sampai 4 kali saja. Satu kali ngajuin KUR, yang kedua ngajuin KUR, yang ketiga, keempat, hanya maksimal 4 kali untuk sektor produksi dan 2 kali untuk yang perdagangan, sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi nggak ada batasan,” jelasnya.

Selain itu, untuk mendukung laju pertumbuhan sektor usaha akar rumput, pemerintah juga akan mengubah ketentuan terkait bunga KUR. Menuruut Maman, jika dalam pengajuan KUR pertama bunga yang ditetapkan oleh perbankan bisa mencapai 6 persen, 7 persen pada pengajuan KUR yang kedua, hingga 9 persen pada pengajuan KUR keempat, ke depan pemerintah akan menetapkan tarif bunga datar atau flat di level 6 persen.

Aturan lebih lanjut terkait penyaluran KUR akan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR baru.

“Ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Pak Menko Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto, dan kami yang ada duduk di anggota Komite Pembiayaan UMKM. Kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonom i. Mulai awal Januari 2026. Ya, diubah nanti, itu Permenko-nya nanti akan disiapkan,” pungkasnya.***

Tahun 2026 ini pemerintah mentargetkan kenaikan alokasi penyerapan KUR menjadi Rp320 triliun dibanding tahun 2025

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News