RIWARA.id - Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya secara maksimal agar Bantuan Sosial (Bansos), yang disalurkan ke masyarakat bisa tepat sasaran.
Salah satu upayanya adalah pembaruan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), yang merupakan pangkalan data tunggal berbasis NIK yang mengintegrasikan informasi sosial-ekonomi penduduk.
Dalam DTSEN juga menggabungkan data Regsosek, DTKS, dan P3KE. Data yang dikelola oleh pemerintah ini memuat data 289 juta jiwa untuk menargetkan bantuan sosial dan program pembangunan secara akurat.
DTSEN berisi data yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga (desil) yang diupdate secara berkala.
Baca juga: Inilah Daftar Pekerjaan yang Tidak Tercover JKN PBI, Cek Apakah Salah Satunya Pekerjaanmu?
Sistem desil dalam program ini dikelompokkan menjadi 10 desil untuk menentukan tingkat kesejahteraan. Di mana, desil 1-2 (sangat miskin/miskin) yang merupakan prioritas utama penerima bansos.
Penerima Program sembako yang selama ini berada pada desil 1-5 diubah menjadi desil 1-4, sehingga penerima bansos di atas desil 4 bisa dialihkan ke masyarakat miskin yang berada di desil 1.
Sementara, kriteria penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako (BPNT) tetap berada pada desil 1-4.
Lalu, desil 1-5 dapat menjadi penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS), Asistensi Rehabilitas Nasional (ATENSI) dan bantuan sosial lainnya dari Kemensos.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka penerima PKH yang sebelumnya berjumlah 10 juta keluarga, kini menjadi 696.920 keluarga.
Lalu, penerima bantuan Sembako yang sebelumnya berjumlah 18,2 juta keluarga, kini menjadi 1.735.032 keluarga.
Bagi masyarakat miskin yang belum mendapatkan bansos, dapat diusulkan melalui kalurahan, Dinas Sosial atau aplikasi CEK BANSOS.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dinsos_sleman, Minggu 8 Januari 2026, berikut ini prosedur pengusulan pembaruan desil:
Baca juga: CEK! Update Harga Pangan Bawang Merah, Cabai Rawit Merah sampai Daging Ayam dan Sapi
Pengusulan Secara Mandiri
- Unduh Aplikasi CEK BANSOS melalui Playstore/Appstore.
- Buat akun Aplikasi Cek Bansos.
- Mengajukan pengusulan pembaharuan desil.
- Verifikasi lapangan oleh Pendamping Sosial Kemensos.
- Validasi data secara bertahap yang akan diproses oleh Kemensos.
- Kemensos dan BPS akan melakukan proses langsung hingga minimal masa pembaharuan terdekat.
Pengusulan Melalui Kalurahan
- Datang ke Kalurahan sesuai tempat tinggal dengan membawa fotokopi KK dan KTP.
- Melakukan konsultasi dan pengajuan usulan dengan Petugas Operator Desa.
- Operator Desa akan membantu melakukan proses usulan melalui sistem SIKS-NG Kemensos.
- Kemensos dan BPS akan melakukan proses langsung hingga minimal masa pembaharuan terdekat.
Itulah ulasan tentang perubahan kriteria desil bagi penerima bansos tahun 2026. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa kunjungi langsung akun Instagram @dinsos_sleman.
Kemensos melakukan pembaruan DTSEN, terutama kriteria desil yang berhak menerima bansos untuk tahun 2026.