RIWARA.id - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening bagi guru yang menerima bantuan.
Bantuan itu berupa Insentif atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun anggaran 2025. Batas akhir aktivasi yang semula 30 Januari 2026, kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026.
Perpanjangan waktu tersebut sesuai Surat Edaran Puslapdik tanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan pada 5 bank penyalur.
Bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Aceh Syariah.
Perpanjangan itu dilakukan karena ada laporan dari bank penyalur, bahwa sampai akhir Januari 2026, dari total 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih ada 25.757 guru yang belum melakukan aktivasi rekening.
Sementara untuk BSU, dari total 253.387 guru penerima manfaat, masih ada 45.050 guru yang belum melakukan aktivasi rekening.
Bantuan Insentif sebesar Rp2,1 juta dibayarkan sekaligus dengan sasaran guru formal, yang te rdiri dari guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Mereka belum memiliki sertifikat pendidik, tetapi memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, mereka juga tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Sementara, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pada pendidik PAUD Non Formal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis. Nominal BSU sebesar Rp600 ribu yang akan dibayarkan sekaligus.
Untuk menerima BSU, kriterianya adalah guru tidak berstatus ASN dan tidak memiliki sertifikat pendidik. Juga tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kemendikdasmen, serta tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Syarat lainnya, tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Namun, guru tersebut harus terdata sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.
Guru di KB dan TPA juga harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan yang terdata di Dapodik, serta memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dikutip Riwara.id dari laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id, Sabtu 7 Februari 2026, berikut ini cara cek penerima BSU secara online:
Baca juga: Benarkah Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat Menjadi PPPK? Ini Penjelasan Kemenag
- Buka website infogtk.dikdasmen.go.id.
- Apabila mendapatkan notifikasi sebagai penerima bantuan Insentif atau BSU, unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
- Cek nomor SK dan nomor rekening.
- Hubungi Dinas Pendidikan untuk meminta fisik atau hardcopy SK dan segera lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang telah ditentukan.
- Jangan lupa membawa persyaratan yang ditetapkan seperti KTP, NPWP asli, Print out SK Fisik, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
- Bagi yang berstatus kepala sekolah, membawa surat keterangan dari Ketua Yayasan dan membawa SPTJM.
Itulah ulasan tentang perpanjangan batas akhir aktivasi rekening BSU bagi Guru. Untuk informasi lebih lengkap, bisa kunjungi langsung laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id.
Puslapdik Kemendikdasmen resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Insentif dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun anggaran 2025.