Warga Jatim Wajib Tahu! Ini Mekanisme Reaktivasi Penerima PBI JK, bagi yang Status Kepesertaannya Dinonaktifkan

  • Ayu Abriyani
  • Sabtu, 07 Februari 2026 | 21:14 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ada mekanisme reaktivasi penerima PBI JK, bagi yang Status Kepesertaannya Dinonaktifkan
Ada mekanisme reaktivasi penerima PBI JK, bagi yang Status Kepesertaannya Dinonaktifkan (Foto: Instagram.com/@dinsosjatim)

 

RIWARA.id - Apakah ada masyarakat kurang mampu yang status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak aktif?

Saat ini, ada layanan reaktivasi PBI JK untuk mengembalikan status kepesertaan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat mengakses layanan kesehatan gratis dari pemerintah.

Pengusulan reaktivasi dilakukan melalui desa/kekurahan, Dinas Sosial setempat, atau aplikasi Cek Bansos dengan proses verifikasi berjenjang hingga disetujui BPJS Kesehatan.

Reaktivasi dapat dilakukan untuk peserta yang dinonaktifkan kepesertaannya karena beberapa penyebab, yaitu:

Baca juga: BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Ini 3 Cara Cepat Mengaktifkan Kembali agar Dapat Digunakan di Fasilitas Kesehatan

- Berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan, namun masih membutuhkan percepatan layanan kesehatan karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.

- Tidak terdata dalam DTSEN.

- Merupakan bayi dari ibu yang terdaftar sebagai penerima PBI JK, tetapi terhapus kepesertaannya.

- Peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penon aktifan kepesertaan PBI JKN, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Baca juga: Lowongan Kerja! Tenaga Pendukung Bidang Operasional di BBWS Mesuji Sekampung di Provinsi Lampung, Pendaftaran hingga 11 Februari 2026, Ini Syaratnya

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dinsosjatim, Sabtu 7 Februari 2026, berikut ini mekanisme Reaktivasi Penerima PBI JK:

1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan.

2. Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

3. Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi data peserta tersebut.

4. Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi, lalu menginput data melalui aplikasi SIKS NG.

5. Petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.

6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.

7. Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka status kepesertaan akan kembali diaktifkan.

Baca juga: Benarkah Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat Menjadi PPPK? Ini Penjelasan Kemenag

Sebagai catatan, peserta yang telah diaktifkan status kepesertaannya, wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK, paling lambat 2 periode pemutakhiran DTSEN.

Kriteria penerima bantuan PBI JK berada pada desil 1-5. Namun, tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan PBI JK. Prioritas bantuan mulai dari desil terbawah.

Dengan adanya perubahan tersebut, pada triwulan 1 tahun 2026, Kemensos melakukan pengalihan penerima PBI JK pada desil 6-10 dan desil yang belum ditentukan sebanyak 10.595.131 jiwa.

Jumlah itu digantikan dengan individu yang berada pada desil 1-5 dan non JKN sesuai dengan hasil usulan masyarakat, dengan prioritas dari desil terbawah. Pada desil 1-5, kuota sebanyak 96,8 juta jiwa.

Bagi yang status kepesertaannya dinonaktifkan, ini dia mekanisme Reaktivasi Penerima PBI JK, bagi yang Status Kepesertaannya Dinonaktifkan

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News