BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Ini 3 Cara Cepat Mengaktifkan Kembali agar Dapat Digunakan di Fasilitas Kesehatan

  • Ayu Abriyani
  • Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:55 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Ini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan (Foto: Instagram.com/@bpjskesehatan_ri)

 

RIWARA.id – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan unggahan masyarakat yang tidak lagi terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam BPJS Kesehatan. Para peserta PBI tersebut tidak bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan karena statusnya nonaktif.

Seperti yang diketahui program PBI dalam BPJS Kesehatan dikhususkan bagi warga miskin, orang tidak mampu, anak telantar, lansia, serta penyandang disabilitas. Para peserta PBI tersebut wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta PBI tidak membayar iuran bulanan karena semua ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) hingga rawat inap kelas 3. 

Baca juga: Lowongan Kerja! Tenaga Pendukung Bidang Operasional di BBWS Mesuji Sekampung di Provinsi Lampung, Pendaftaran hingga 11 Februari 2026, Ini Syaratnya

Beberapa waktu lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) tiba-tiba mengaktifkan status sejumlah peserta PBI sesuai SK MENSOS No.3/HUK/2026 yang berlaku pada Februari 2026. Di dalam ketentuan tersebut, peserta yang tidak m emenuhi syarat akan dinonaktifkan sebagai PBI.

Untuk itu, bagi peserta PBI yang dinonaktifkan bisa melakukan aktivasi kembali dengan 3 syarat. Pertama yaitu masuk sebagai kategori penerima PBI untuk periode sebelumnya. Kedua, termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin. Ketiga, membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Sabtu 7 Februari 2026, berikut ini 3 cara cepat untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan:

Baca juga: Benarkah Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat Menjadi PPPK? Ini Penjelasan Kemenag

1. Mendaftar kembali sebagai Peserta PBI

- Sebelumnya menjadi peserta PBI yang telah dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

- Peserta termasuk dalam kategori masyarakat yang miskin atau rentan miskin.

- Peserta sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.

- Pengaktifan kembali status BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial untuk pengajuan kembali sebagai peserta PBI.

Baca juga: PNS Wajib Simak! Kemdiktisaintek Buka Rekrutmen Tenaga Kependidikan di SMA Garuda 2026, Ini Kualifikasinya

2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

Bagi peserta yang tergolong kategori mampu, maka bisa beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Pen erima Upah (PBPU) atau Mandiri. Dalam program ini, peserta dapat memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan. Caranya adalah:

- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.

- Pilih menu Administrasi.

- Klik tautan yang dikirimkan dari WA, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.

- Lampirkan dokumen yang diminta seperti Swa Foto dengan KTP, KK, dan buku tabungan.

- Proses pendaftaran selesai, BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.

Baca juga: DIBUKA! Rekrutmen Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMA Garuda 2026, Pendaftaran hingga 15 Februari, Ini Syaratnya

3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)

Bagi peserta PBI yang menjadi seorang pekerja atau anggota keluarga dari pekerja, maka bisa beralih ke Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Caranya adalah:

- Melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.

- Untuk anggota keluarga dari seorang pekerja, maka dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165, lalu pilih menu Administrasi. Selanjutnya, klik tautan yang dikirimkan dan pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga. Lampirkan dokumen yang diminta seperti KK dan proses pendaftaran selesai. Kepesertaan akan aktif setelah iuran dibayarkan perusahaan.

Baca juga: Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Capai 154,6 Miliar Dolar AS, Bank Indonesia Optimistis Stabilitas Ekonomi Terjaga

Penonaktifan peserta PBI oleh Kemensos merupakan langkah untuk memastikan penerima bantuan iuran adalah orang yang benar-benar membutuhkan. Saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat yang terdaftar sebagai PBI.

BPJS Kesehatan merilis cara cepat mengaktifkan kembali kepesertaan PBI, bagi yang telah dinonaktifkan Kemensos.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News