RIWARA.id - Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (JKN PBI) bertujuan menjamin masyarakat miskin dan kelompok rentan, agar mendapatkan akses layanan kesehatan yang gratis, layak, dan merata tanpa beban finansial.
Di dalam program ini, iuran dibayar oleh pemerintah melalui APBN atau APBD untuk mewujudkan Universal Health Coverage.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan kebijakan baru terkait ketentuan peserta JKN PBI, yang mengakibatkan banyaknya peserta dinonaktifkan.
Dari ketentuan baru tersebut, bantuan kesehatan diharapkan bisa lebih tepat sasaran kepada yang membutuhkan. Namun, kebijakan penonaktifan peserta PBI itu menimbulkan gejolak di masyarakat.
Banyak yang menganggap dirinya masih berhak mendapatkan bantuan JKN PBI, tetapi ikut dinonaktifkan kepesertaannya.
Terkait kondisi itu, pemerintah daerah di masing-masing wilayah memberikan solusi bagi warganya agar tetap mendapatkan bantuan kesehatan.
Salah satunya adalah Pemkot Jogja yang membuka program JAGA SULTAN (Jaminan Keluarga Sehat dan Layanan Pembiayaan Kesehatan).
Bagi warga Jogja yang dinonaktifkan dari JKN PBI bisa beralih ke PBI APBD melalui skema PDPD (Penduduk Didaftarkan Pemerintah Daerah).
Baca juga: CEK! Update Harga Pangan Bawang Merah, Cabai Rawit Merah sampai Daging Ayam dan Sapi
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @pemkotjogja, Minggu 8 Februari 2026, berikut ini syarat pendaftaran PDPD:
- Penduduk Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan identitas Kartu Keluarga Kota Yogyakarta.
- Penduduk Kota Yogyakarta yang tidak mampu melanjutkan menjadi peserta JKN Mandiri.
- Penduduk Kota Yogyakarta yang bukan sebagai Pekerja Penerima Upah.
- Bersedia memanfaatkan layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Puskesmas wilayah Kota Yogyakarta.
- Bersedia memanfaatkan fasilitas pelayanan lanjutan rawat inap Rumah Sakit Kelas III, dan tidak boleh naik kelas sesuai rujukan berjenjang.
- Mematuhi prosedur pelayanan JKN.
Namun perlu diketahui, jika ada sejumlah pekerjaan yang tidak dapat tercover JKN PBI. Berikut ini daftar lengkapnya:
- Industri Besar
- Pensiunan
- PNS
- TNI
- POLRI
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Perancang Busana
- Penterjemah
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Promotor Acara
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet Kementerian
- Duta Besar
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Pelaut
Itulah ulasan tentang daftar pekerjaan yang tidak bisa tercover JKN PBI. Untuk informasi lebih lengkap, bisa kunjungi langsung akun Instagram @pemkotjogja.
Ada sejumlah pekerjaan yang tidak tercover JKN PBI. Mereka termasuk kategori pekerja penerima upah.