Info Penting Bagi Pelaku Usaha di Jogja! Pemprov DIY Adakan Program Pengurusan Izin Air Tanah Gratis, Ini Ketentuannya

  • Ayu Abriyani
  • Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:48 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Pemprov DIY Adakan Program Pengurusan Izin Air Tanah Gratis
Pemprov DIY Adakan Program Pengurusan Izin Air Tanah Gratis (Foto: Instagram.com/@humasjogja)

RIWARA.id - Bagi masyarakat di yang memiliki usaha dan menggunakan air tanah dalam skala besar, wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Izin tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, memastikan penggunaan air tanah sesuai daya dukung lingkungan, serta menghindari sanksi administratif.

Contoh usaha yang wajib memiliki SIPA adalah industri manufaktur, perhotelan, rumah sakit, perkantoran, dan usaha berskala besar lainnya.

Baca juga: PNS Wajib Simak! Ini Hasil Usulan Kenaikan Pangkat di Wilayah Kerja Kanreg II BKN Surabaya, Periode 1 Maret 2026

Terkait hal itu, Pemprov DIY melalui Dinas PUPESDM DIY mengadakan program pemutihan/penataan izin air tanah secara gratis.

Batas waktu program tersebut hingga 31 Maret 2026. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin tersebut, bisa segera melakukan pengajuan agar tidak terkena sanksi.

Penataan izin air tanah tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, serta Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026.

Baca juga: Reaktivasi PBI JK Kini Lebih Mudah dan Cepat, Bisa Dilakukan Melalui Desa atau Kelurahan, Ini Mekanismenya

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @humasjogja, Sabtu 21 Februari 2026, berikut ini ketentuan pelaku usaha yang wajib mengajukan izin penggunaan air tanah:

- Memiliki sumur bor/sumur gali yang terbangun tanpa izin sebelum 31 Maret 2023.

- Menggunakan air tanah tanpa izin sebelum 31 Maret 2023.

- Pernah memiliki izin namun masa berlakunya telah habis.

Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Asal Usul Tradisi Mudik Lebaran yang Tiap Tahun Dilakukan Masyarakat Indonesia

Sesuai ketentuan, semua pengambilan air tanah untuk usaha mulai dari usaha mikro, UMKM hingga usaha besar wajib memiliki izin.

Bagi yang tidak mengajukan izin hingga 31 Maret 2026, maka sumur air tanah akan ditutup permanen. Ada sanksi pidana dan denda sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 70 dan 73.

 

Cara Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah

1. Unduh format persyaratan izin dari link https://s.id/SyaratPenataanAT.

2. Lengkapi data pada format persyaratan izin.

3. Ajukan penataan izin secara online melalui OSS, pilih menu Permohonan UMKU.

Baca juga: Suka Buka Puasa dengan Gorengan? Ini Bahayanya Bagi Tubuh, Sebaiknya Ganti dengan Olahan Makanan Ini

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi, bisa datang langsung atau menghubungi Dinas PU PESDM DIY.

Itulah ulasan tentang Pemprov DIY yang mengadakan program pemutihan Pengurusan Izin Air Tanah secara gratis.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang izin penggunaan air tanah, bisa kunjungi langsung Instagram @humasjogja.

Pemprov DIY melalui Dinas PUPESDM DIY mengadakan program pemutihan/penataan izin air tanah secara gratis. Batas waktu pengajuan izin hingga 31 Maret 2026.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News