RIWARA.id - Bagi masyarakat di yang memiliki usaha dan menggunakan air tanah dalam skala besar, wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Izin tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, memastikan penggunaan air tanah sesuai daya dukung lingkungan, serta menghindari sanksi administratif.
Contoh usaha yang wajib memiliki SIPA adalah industri manufaktur, perhotelan, rumah sakit, perkantoran, dan usaha berskala besar lainnya.
Terkait hal itu, Pemprov DIY melalui Dinas PUPESDM DIY mengadakan program pemutihan/penataan izin air tanah secara gratis.
Batas waktu program tersebut hingga 31 Maret 2026. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin tersebut, bisa segera melakukan pengajuan agar tidak terkena sanksi.
Penataan izin air tanah tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, serta Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @humasjogja, Sabtu 21 Februari 2026, berikut ini ketentuan pelaku usaha yang wajib mengajukan izin penggunaan air tanah:
- Memiliki sumur bor/sumur gali yang terbangun tanpa izin sebelum 31 Maret 2023.
- Menggunakan air tanah tanpa izin sebelum 31 Maret 2023.
- Pernah memiliki izin namun masa berlakunya telah habis.
Sesuai ketentuan, semua pengambilan air tanah untuk usaha mulai dari usaha mikro, UMKM hingga usaha besar wajib memiliki izin.
Bagi yang tidak mengajukan izin hingga 31 Maret 2026, maka sumur air tanah akan ditutup permanen. Ada sanksi pidana dan denda sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 70 dan 73.
Cara Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah
1. Unduh format persyaratan izin dari link https://s.id/SyaratPenataanAT.
2. Lengkapi data pada format persyaratan izin.
3. Ajukan penataan izin secara online melalui OSS, pilih menu Permohonan UMKU.
Baca juga: Suka Buka Puasa dengan Gorengan? Ini Bahayanya Bagi Tubuh, Sebaiknya Ganti dengan Olahan Makanan Ini
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi, bisa datang langsung atau menghubungi Dinas PU PESDM DIY.
Itulah ulasan tentang Pemprov DIY yang mengadakan program pemutihan Pengurusan Izin Air Tanah secara gratis.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang izin penggunaan air tanah, bisa kunjungi langsung Instagram @humasjogja.
Pemprov DIY melalui Dinas PUPESDM DIY mengadakan program pemutihan/penataan izin air tanah secara gratis. Batas waktu pengajuan izin hingga 31 Maret 2026.