RIWARA.id - Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru PPG, telah membuka secara resmi pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap I Tahun 2026.
Dalam tahapan tersebut, ada sebanyak 33.975 guru sebagai sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap I Tahun 2026.
Sebagai informasi, Program PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bertujuan mewujudkan guru yang profesional, kompeten dan sejahtera.
Program ini juga fokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu yang lebih efektif sesuai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Baca juga: Bagaimana Cara Memasak Sayur yang Tepat Agar Nutrisi Didalamnya Tidak Hilang? Simak Info Lengkapnya.
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Dikutip Riwara.id dari laman ppg.kemendikdasmen.go.id, Jumat 20 Februari 2026, berikut ini kriteria guru dalam PPG bagi Guru Tertentu:
- Terdaftar dalam Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
- Bukan peserta PPG di Kementerian lain.
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Tersedianya izin bidang studi PPG pada LPTK Penyelenggara.
Bagi guru yang memenuhi kriteria tersebut, akan dipanggil melalui akun SIMPKB masing-masing. Selanjutnya, mereka wajib lapor diri ke LPTK Penyelenggara.
Ketentuan Lapor Diri
Ada sejumlah berkas yang wajib diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, yaitu:
- Pakta Integritas.
- Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
- Scan ijazah S1/D4 yang dilegalisir.
- Scan transkrip nilai S1/D4.
- Scan kartu identitas (KTP/SIM).
- Scan pas foto berwarna ukuran 4x6.
- Scan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
- Scan surat bebas narkoba dari puskesmas/RSUD/kepolisian/BNN.
- Scan NPWP (bagi yang memiliki).
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
Jadwal Tahapan Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026
1. Cek NIK dan validasi melalui SIMPKB atau Ruang GTK pada 18 Februari hingga 23 Februari 2026.
2. Konfirmasi kesediaan di SIMPKB dan lapor diri secara daring ke LPTK Pe nyelenggara pada 26 Februari hingga 2 Maret 2026.
3. Pembelajaran Mandiri melalui Ruang GTK pada 18 Februari hingga 11 Maret 2026.
4. Pembelajaran daring terbimbing di LPTK pada 6 Maret hingga 11 Maret 2026.
5. Daftar UKPPG melalui ruang GTK pada 12 Maret hingga 16 Maret 2026.
6. Pendaftaran UKPPPG (first taker) pada 12 Maret hingga 16 Maret 2026.
7. Pendaftaran UKPPPG (retaker) pada 12 Maret hingga 15 Maret 2026.
Itulah ulasan tentang pelaksanaan tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait PPG, bisa kunjungi akun Instagram @ppgkemendikdasmen dan laman ppg.kemendikdasmen.go.id.
Kemendikdasmen resmi membuka pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap I Tahun 2026. Tahapan pelaksanaan telah dimulai 18 Februari.