RIWARA.id – Kementerian Sosial kini mempermudah reaktivasi PBI JK melalui desa atau kelurahan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama bagi yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JK, tetapi dinonaktifkan.
Untuk percepatan pelayanan tersebut, Kementerian Sosial melalui Pusdatin Kesos melakukan bimtek kepada operator desa atau kelurahan dan dinas sosial. Bimtek tersebut untuk Fitur Reaktivasi di Desa dan Fitur Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos.
Dari bimtek itu, reaktivasi PBI JK kini dapat diajukan langsung melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan. Perluasan akses ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan lebih cepat, dekat, dan responsif.
Dengan penguatan fitur ini, desa atau kelurahan dapat berperan aktif dalam menerima dan memproses usulan masyarakat sehingga memperpendek rantai birokrasi. Selain itu, juga bisa mempercepat penanganan bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @pusdatinkesos, Sabtu 21 Februari 2026, bagi masyarakat yang akan mendaftar menjadi peserta PBI JK melalui desa atau kelurahan, mekanismenya adalah:
- Calon peserta wajib melampirkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (Faskes).
- Calon peserta juga melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan (apabila diperlukan).
- Usulan yang diajukan akan diverifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian kriteria.
Baca juga: Suka Buka Puasa dengan Gorengan? Ini Bahayanya Bagi Tubuh, Sebaiknya Ganti dengan Olahan Makanan Ini
Dari upaya ini, Kementerian Sosial berharap pelayanan sosial bisa semakin dekat dengan masyarakat serta didukung oleh sistem data yang terintegrasi dan akuntabel.
Berdasarkan data per 13 Februari 2026 dari Kementerian Sosial, saat ini sudah ada 106.153 penderita sakit kronis dan katastropik yang otomatis direaktivasi. Selain itu, juga ada 32.612 peserta PBI JK yang kini telah aktif kembali melalui proses reaktivasi reguler.
Untuk mengetahui status PBI JK dan Bansos lainnya, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id. Sebagai informasi, penonaktifan PBI JK bukan untuk mengurangi jumlah peserta penerima bantuan, tetapi hanya pengalihan dari kelompok desil atas (mampu) kepada kelompok desil bawah (kurang mampu) agar bantuan lebih tepat sasaran.
Itulah ulasan tentang reaktivasi PBI JK yang kini lebih mudah dan cepat, bisa dilakukan melalui Desa atau Kelurahan. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, kunjungi langsung akun Instagram @pusdatinkesos.
Kementerian Sosial kini mempermudah reaktivasi PBI JK bisa melalui desa atau kelurahan. Upaya ini untuk memangkas rantai birokrasi.