Kemenhaj Tindak Lanjuti Kasus Jemaah Haji Furoda 2025 yang Gagal Berangkat, Ini Dia Masalah Utamanya

  • Ayu Abriyani
  • 05 Januari 2026
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani

RIWARA.id - Hari ini, Senin 5 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak, terkait permasalahan jamaah Haji Furoda.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana oleh agen travel, pada penyelenggaraan Haji Furoda tahun 2025.

Permasalahan bermula ketika ada 10 orang jamaah Haji Furoda yang gagal berangkat meskipun sudah dijanjikan oleh sebuah agen travel.

Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kemenhaj, pada 12 Agustus 2025 telah tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan haji tersebut dalam paket Program Ibadah Umrah.

Baca juga: Ini Dia Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026, Banyak Long Weekend, Siap-Siap Rencanakan Liburan Bersama Keluarga

Saat itu, pihak travel juga berkomitmen untuk mengembalikan dana jamaah secara bertahap. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati yakni 15 Desember 2025, pihak travel tidak mengembalikan dana jamaah.

Hal ini menyebabkan kerugian bagi para jamaah. Atas dasar tersebut, Kemenhaj mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.

Pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan pada 5 Januari ini fokus kepada para jamaah selaku pelapor dan korban. Langkah ini diharapkan dapat memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.

Sementara itu, pemanggilan terha dap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: INFO TERBARU! Tarif Tol Bandara Soetta Naik, Tol Manado-Bitung Diskon 20 Persen, Ini Dia Rincian Tarifnya

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya tidak dapat menoleransi ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah.

“Kami hadir untuk memastikan perlindungan jamaah. Juga menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” ungkap Harun dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Senin 5 Januari 2026.

Ia menambahkan, langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan bentuk awal dari implementasi pengawasan aktif dan korektif dari Kemenhaj.

Upaya itu untuk memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku, serta mencegah terulangnya penyelenggaraan ibadah yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Desa Wajib Tahu! Ini 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Jika Melanggar Bisa Dipidana Seumur Hidup

Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, dan memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, jemaah haji juga harus berhati-hati terhadap promosi atau ajakan yan g menjanjikan berangkat haji tanpa antri.

 

Haji Khusus

Sebagai informasi, Haji Furoda adalah program haji khusus yang menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi (visa mujamalah). Dengan fasilitas tersebut, jemaah bisa berangkat haji tanpa mengantre dalam daftar tunggu haji reguler maupun ONH Plus.

Program ini dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi dan menawarkan fasilitas eksklusif, dengan biaya tinggi yang mencapai ratusan juta rupiah dan waktu ibadah yang lebih singkat yaitu 16-25 hari.

Di tahun 2025, Haji Furoda menjadi polemik karena ribuan jemaah gagal berangkat akibat tidak terbitnya visa. Saat itu, banyak agen travel yang menjanjikan visa, namun tidak semua visa bisa terbit, sehingga banyak Jemaah yang gagal berangkat saat musim haji 2025.

Kemenhaj dalami kasus jemaah Haji Furoda 2025 yang gagal berangkat. Ada laporan dari jemaah terkait dugaan penggelapan dana.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News