![]()
RIWARA.id – Semester genap tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai serentak pada Senin, 5 Januari 2026. Khusus untuk pembelajaran di sekolah yang terdampak bencana seperti di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan aturan baru.
Aturan baru tersebut tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Dari aturan baru ini diharapkan bisa memberikan layanan pendidikan yang maksimal, meskipun dengan sarana yang masih terbatas.
Dikutip Riwara.id dari laman kemendikdasmen.go.id, Minggu 4 Januari 2026, berikut ini 8 ketentuan pembelajaran selama situasi darurat bencana, agar layanan pendidikan yang menjadi hak anak tetap dapat terpenuhi:
1. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
2. Penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan, keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi dan numerasi.
3. Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.
4. Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai dengan kondisi pasca bencana dan ketersediaan sarana prasarana.
5. Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, kenyamanan murid, serta dilakukan dengan teknik yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.
6. Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
7. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh pihak sekolah. Bentuk ujian yang diselenggarakan bisa berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau kegiatan lain sesuai kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar, dapat diperoleh dari asesmen pembelajaran sebelumnya dan tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus.
8. Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana, dapat mengacu pada petunjuk teknis pembelajaran di sekolah yang terdampak bencana.
Itulah ulasan tentang Mendikdasmen yang menerbitkan SE Tentang Pembelajaran Satuan Pendidikan di wilayah yang terdampak bencana. Ada 8 ketentuan khusus yang wajib dilaksanakan sekolah untuk memenuhi hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan.
Mendikdasmen terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Aturan itu akan diterapkan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.