![]()
RIWARA.id - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat di Indonesia, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat dapat berobat secara gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.
Seperti asuransi kesehatan pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar para peserta setiap bulannya sesuai kelas yang dipilih.
Meskipun BPJS merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan via Coretax Melonjak Tajam di Awal 2026, DJP Catat 8.160 SPT
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip Riwara.id dari laman rsum.bandaacehkota.go.id, Minggu 4 Januari 2026, berikut ini 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian kesehatan luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan serta estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi untuk estetika seperti behel.
- Penyakit yang diakibatkan tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akiba t sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha untuk bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya, seperti pengobatan kesuburan atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat dari kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
Baca juga: Apa Saja Fasilitas Huntara Bagi Korban Banjir di Wilayah Sumatra? Ini Dia Info Lengkapnya
- Pelayanan kesehatan yang berada di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, sehingga belum disepakati di dunia medis.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Contohnya meminta rujukan atas permintaan sendiri, dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin ole h program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Baca juga: INFO TERBARU! Data Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Kanreg XIII BKN Banda Aceh, per 31 Desember 2025
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang digelar dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah ulasan tentang 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026.
Untuk informasi lebih lengkap tentang pelayanan kesehatan di BPJS, bisa kunjungi langsung laman resmi atau media sosial BPJS Kesehatan.
Berikut ini 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026. Salah satunya adalah layanan kesehatan untuk estetika.