![]()
RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan pembukaan layanan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M Tahap II. Periode pelunasan ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 2 Januari hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis, mengatakan pembukaan layanan Bipih tahap II ini menjadi kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu, untuk melunasi biayanya pada musim haji tahun ini.
Ia mengungkapkan jika pada Tahap II ini diperuntukkan bagi calon jemaah haji dengan lima kriteria sesuai ketentuan dari Kemenhaj, yaitu:
Baca juga: Aplikasi Quran Digital Kementerian Agama Tembus 1 Juta Pengunduh Sepanjang 2025-1
a. Calon jemaah haji pada saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan.
b. Calon jemaah haji yang menjadi pendamping jemaah lanjut usia.
c. Calon jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
d. Calon jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau keluarga.
e. Calon jemaah haji urutan berikutnya atau cadangan.
Baca juga: Prabowo Tinjau Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang, Siapkan 15.000 Unit untuk Korban Bencana
Nurchalis mengimbau agar calon Jemaah haji segera memastikan status istithaah kesehatan mereka. Status tersebut menjadi syarat utama sebelum melakukan pembayaran biaya haji di Bank Pe nerima Setoran (BPS) Bipih.
“Para calon jemaah haji yang sudah memenuhi kriteria, diimbau segera melakukan pelunasan. Setelah pelunasan, calon Jemaah haji dapat mengikuti proses selanjutnya berupa pembuatan paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Jumat 2 Januari 2026.
Untuk memudahkan pengecekan, calon Jemaah haji dapat melihat daftar nama-nama yang berhak lunas pada Tahap II di masing-masing provinsi. Mereka juga bisa mengecek status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).
"Kami juga meminta calon Jemaah haji untuk terus memantau informasi dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah. Layanan pelunasan Bipih dibuka hingga 9 Januari 2026 agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," imbuh Nurchalis.
Sementara bagi jemaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang belum melunasi di Tahap I, Kemenhaj memberikan kesempatan untuk melunasinya di Tahap Kedua.
Relaksasi ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap situasi darurat, namun tetap menjamin hak calon jemaah haji agar tetap bisa berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Pupuk Bersubsidi 2026 Bisa Ditebus Mulai 1 Januari, Pemerintah Siapkan Anggar an Rp46,87 Triliun
Sebagai tambahan informasi, pelunasan Bipih tahap I telah ditutup pada 23 Desember 2025. Saat itu, progres pelunasan sudah mencapai 73,99% atau total ada 149.159 calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya haji Tahap I.
Tiga provinsi dengan persentase pelunasan terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88%), Bangka Belitung (84,36%), dan Sulawesi Selatan (84,28%). Lalu, tiga provinsi dengan persentase pelunasan terendah adalah Aceh (56,58%), Sulawesi Utara (58,04%), dan Gorontalo (59,73%).
Kemenhaj membuka layanan pelunasan Bipih haji reguler Tahap II mulai 2 Januari hingga 9 Januari 2026. Ada 5 kriteria calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan.