Pupuk Bersubsidi 2026 Bisa Ditebus Mulai 1 Januari, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp46,87 Triliun

  • Ari Kristyono
  • 02 Januari 2026
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono

RIWARA.ID – Pemerintah memastikan pupuk bersubsidi sudah siap dan dapat langsung ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, menyusul rampungnya seluruh tahapan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026.

Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2026 oleh Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta PT Pupuk Indonesia (Persero).

Direktur Pupuk Kementan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menegaskan seluruh proses strategis telah diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.

“Pada 29 Desember 2025 pukul 18.18 WIB, seluruh tahapan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah selesai. Artinya, pupuk bersubsidi sah untuk ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” kata Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, penandatanganan kontrak ini menjadi landasan hukum sekaligus penanda kesiapan penuh pemerintah dalam menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun anggaran, sebagai bagian dari penguatan program swasembada pangan nasional.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung program tersebut. Pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun, yang diperuntukkan bagi sektor pertanian dan perikanan.

“Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan,” ujar Jekvy.

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 ditetapkan 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.

Terkait mekanisme penebusan, Jekvy memastikan tidak ada perubahan. Petani yang mengelola lahan maksimal dua hektare dan telah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Defi nitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi penerima pupuk bersubsidi.

“Saat ini terdapat 14,1 juta NIK petani yang telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK. Mereka berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai usulan e-RDKK masing-masing,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan harga pupuk bersubsidi tetap terkendali. Harga Eceran Tertinggi (HET) mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Robby Setiabudi Madjid, menegaskan kesiapan stok dan sistem distribusi di seluruh titik serah.

“Stok pupuk sudah tersedia di titik serah, termasuk kesiapan sistem penyaluran. Petani yang terdaftar di e-RDKK sudah bisa menebus pupuk mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” tegas Robby.

Dengan kesiapan regulasi, anggaran, kontrak, dan stok sejak awal tahun, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi guna melindungi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional. (***)

 

Pupuk bersubsidi 2026 resmi bisa ditebus mulai 1 Januari. Pemerintah siapkan anggaran Rp46,87 triliun dan stok nasional.

Foto Default
Author : Ari Kristyono

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News