Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak Mulai 28 Maret, Tegaskan Bukan Larangan Internet

  • Inung R Sulistyo
  • Rabu, 25 Maret 2026 | 17:38 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo

RIWARA.id - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Negara justru mengambil pendekatan yang lebih terukur: menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman.

Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran publik bahwa regulasi tersebut akan membatasi kebebasan anak dalam mengakses teknologi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi perlindungan, bukan pelarangan.

“Ini bukan larangan internet bagi anak. Yang kita lakukan adalah menunda akses ke platform digital dengan risiko tinggi sampai usia yang lebih aman,” ujar Meutya.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2026.

Berlaku 28 Maret, Platform Digital Masuk Pengawasan Ketat

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP 17/2025 atau PP Tunas.

Sejumlah platform besar yang menjadi ruang interaksi utama anak telah masuk dalam radar pengawasan, seperti Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live.

Platform-platform tersebut diwajibkan menerapkan klasifikasi usia, sistem verifikasi, serta pengamanan data pr ibadi anak secara ketat.

Data Risiko Jadi Dasar Kebijakan

Langkah pemerintah ini tidak muncul tanpa alasan. Berbagai data menunjukkan anak-anak Indonesia menghadapi risiko tinggi di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi dan adiksi.

PP 17/2025 secara eksplisit mengidentifikasi risiko tersebut, termasuk:

Konten pornografi dan kekerasan
Interaksi dengan orang asing
Eksploitasi sebagai konsumen digital
Kebocoran data pribadi
Adiksi digital
Gangguan kesehatan mental

Dalam konteks ini, pendekatan “penundaan akses” dinilai sebagai jalan tengah antara perlindungan dan pemanfaatan teknologi.

Ancaman Nyata Adiksi Digital

Pandangan pemerintah mendapat dukungan dari praktisi parenting. Fuzna Maszuqoh, trainer parenting dari Lembaga Pelatihan Prima Kurnia Mandiri Magelang, menilai langkah tersebut relevan dengan kondisi anak saat ini.

Menurut dia, penggunaan teknologi pada anak perlu dilihat sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, teknologi dapat menjadi sarana belajar. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak.

“Waktu layar yang terlalu lama dapat membuat anak kurang berinteraksi dengan lingkungan sekit ar. Padahal interaksi sosial dan eksplorasi dunia nyata sangat penting,” ujarnya kepada Riwara.id, Sabtu, 7 Maret 2026.

Ia juga menyoroti potensi adiksi digital yang sering diabaikan. Bahkan konten yang tergolong aman sekalipun, jika dikonsumsi berlebihan, dapat memicu ketergantungan.

Anak yang mengalami adiksi digital cenderung:

Mudah gelisah saat jauh dari gawai
Sulit berkonsentrasi
Menurun minat terhadap aktivitas fisik dan sosial

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi perkembangan emosi, kemampuan belajar, hingga keterampilan sosial anak.

Peran Orang Tua Jadi Kunci

Fuzna menegaskan bahwa solusi tidak terletak pada pelarangan total, melainkan pendampingan.

Orang tua diharapkan:

Mengatur waktu layar secara sehat
Mendampingi anak saat menggunakan teknologi
Menyediakan alternatif aktivitas non-digital
Mendorong interaksi sosial langsung

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tidak menutup akses, tetapi mengatur ritme dan tingkat paparan anak terhadap dunia digital.

Sanksi Berjenjang untuk Platform yang Melanggar

Komdigi memastikan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berjenjang.

Mulai dari:

Teguran administratif
Denda
Pembatasan layanan
Hingga pemblokiran

Penegakan hukum ini menjadi kunci dalam memastikan kebijakan tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar berdampak di lapangan.

Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman

Dengan diberlakukannya PP 17/2025 dan aturan turunannya, Indonesia memasuki fase baru dalam tata kelola internet yang lebih protektif terhadap anak.

Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada tiga faktor utama:
kepatuhan platform, pengawasan pemerintah, dan kesadaran orang tua.

Di tengah pesatnya transformasi digital, negara tampaknya ingin memastikan bahwa generasi muda tidak hanya melek teknologi, tetapi juga tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat dan aman.*

Pemerintah mulai menunda akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui PP 17/2025 dan aturan Komdigi. Kebijakan ini bukan larangan internet, tetapi langkah melindungi anak dari risiko digital seperti adiksi, konten berbahaya, dan kebocoran data.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News