
RIWARA.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet. Sebaliknya, negara ingin menunda akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman.
Langkah ini diambil setelah berbagai data menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi anak-anak Indonesia di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Dikutip Riwara.id dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bermaksud membatasi akses internet bagi anak.
“Ini bukan larangan internet bagi anak. Yang kita lakukan adalah menunda akses ke platform digital dengan risiko tinggi sampai usia yang lebih aman,” ujar Meutya.
80 Persen Anak Indonesia Sudah Terhubung Internet
Pemerintah mencatat jumlah anak Indonesia yang aktif di internet sangat besar.
Menurut Meutya, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet.
Angka tersebu t menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia saat ini tumbuh di lingkungan digital yang sangat intens.
“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya.
Tingginya akses internet tersebut juga diiringi dengan meningkatnya berbagai risiko digital yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis maupun sosial anak.
Setengah Anak Indonesia Pernah Melihat Konten Seksual
Data yang dihimpun pemerintah dari UNICEF menunjukkan situasi yang cukup mengkhawatirkan.
Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet mengaku pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua,” ujar Meutya.
Ia menegaskan bahwa platform digital tidak boleh lepas tangan terhadap risiko tersebut.
Menurutnya, perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital harus ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
1,45 Juta Kasus Eksploitasi Anak Daring
Ancaman di dunia digital tidak berhenti pada paparan konten berbahaya.
Laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Kasus tersebut mencakup berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak, mulai dari manipulasi psikologis, pelecehan, hingga eksploitasi seksual secara online.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan hanya tempat hiburan atau komunikasi, tetapi juga dapat menjadi ruang yang berbahaya bagi anak-anak jika tidak diatur secara ketat.
Lahirnya PP Tunas
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah memperkuat kerangka hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
PP Tunas mengatur secara rinci tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas usia akses terhadap berbagai layanan digital berdasarkan tingkat risiko.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai 13 tahun,” jelas Meutya.
Bukan Anak yang Dihukum
Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah pendekatan perlindungan yang tidak menyasar anak atau orang tua sebagai pihak yang harus dihukum.
Sebaliknya, tanggung jawab utama berada pada perusahaan teknologi atau platform digital yang menyediakan layanan.
“Aturan ini tidak member ikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegas Meutya.
Dengan kata lain, negara ingin memastikan perusahaan digital menerapkan sistem keamanan yang memadai untuk melindungi anak-anak yang menggunakan layanan mereka.
Kecanduan Platform Digital
Selain paparan konten berbahaya, pemerintah juga menyoroti risiko lain yang semakin meningkat di kalangan anak-anak, yaitu kecanduan platform digital.
Menurut Meutya, penggunaan media sosial atau aplikasi digital secara berlebihan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental anak.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Fenomena ini semakin mendapat perhatian karena banyak anak menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di depan layar.
Dalam jangka panjang, kebiasaan tersebut dapat memengaruhi perkembangan sosial, kemampuan belajar, serta kesehatan mental.
Tantangan Implementasi di Indonesia
Pemerintah menyadari bahwa penerapan aturan ini tidak akan mudah.
Indonesia merupakan salah s atu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, termasuk jutaan pengguna anak-anak.
Karena itu, implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Meutya menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas bergantung pada kolaborasi antara berbagai pihak.
Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.
Selain itu, pemerintah juga menuntut perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi nasional.
“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Target Berlaku Penuh Maret 2026
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun bagi platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru tersebut.
Implementasi penuh PP Tunas ditargetkan mulai berjalan pada 28 Maret 2026.
Artinya, setelah tanggal tersebut, platform digital yang tidak memenuhi standar perlindungan anak berpotensi menghadapi sanksi dari pemerintah.
Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta orang, kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman di Indonesia.*
Inung R Sulistyo






Pemerintah menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun melalui PP Tunas. Data menunjukkan 50% anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di internet.