MK Putuskan Penyakit Kronis Bisa Diakui sebagai Disabilitas, Angkie Yudistia Soroti Aspek Keadilan

  • Inung R Sulistyo
  • Rabu, 04 Maret 2026 | 19:01 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Angkie Yudistia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas melalui asesmen medis dan pilihan sukarela.
Angkie Yudistia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas melalui asesmen medis dan pilihan sukarela. (Foto: Angkie Yudistia, Inung R Sulistyo - Riwara.id)

 

Riwara.id - Putusan progresif kembali lahir dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan menegaskan satu hal krusial: penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas fisik, sepanjang melalui asesmen medis profesional dan atas pilihan sukarela individu yang bersangkutan.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (2/3/2026) itu bukan sekadar koreksi redaksional undang-undang. Ia menandai pergeseran penting dalam cara negara memandang disabilitas: dari pendekatan sempit berbasis kondisi medis kasatmata, menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights-based approach) yang lebih inklusif dan kontekstual.

Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas dalam UU tersebut.

Pengakuan Bersyarat, Bukan Otomatis

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup:

“Penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.”

Frasa ini menjadi kunci. MK tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh penyakit kronis sebagai disabilitas. Pengakuan hanya dapat diberikan jika:

  • Penyakit tersebut berdampak jangka panjang.
  • Menimbulkan hambatan nyata terhadap fungsi gerak atau aktivitas hidup sehari-hari.
  • Telah melalui asesmen medis profesional.
  • Individu secara sukarela memilih untuk diakui sebagai penyandang disabilitas.
  • Dengan demikian, Mahkamah menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum.
  • Paradigma Baru: Disabilitas Tidak Selalu Terlihat

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa hukum tidak boleh membatasi disabilitas hanya pada kondisi yang tampak secara fisik.

Banyak penyakit kronis yang pada awalnya dipandang sebagai gangguan kesehatan biasa, namun dalam perkembangannya mengakibatkan keterbatasan serius terhadap kemampuan bekerja, bergerak, atau berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Pendekatan hukum yang adil, menurut Mahkamah, tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kondisi-kondisi tersebut pada titik tertentu memenuhi unsur keterbatasan fungsi tubuh sebagaimana dimaksud dalam UU Penyandang Disabilitas.

Putusan ini sekaligus mempertegas arah kebijakan nasional yang mengoreksi pendekatan lama yang cenderung memandang disabilitas sebagai persoalan medis individual semata. Kini, pendekatannya semakin menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek h u kum yang memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Asesmen Medis Jadi Instrumen Penentu

Mahkamah menekankan bahwa mekanisme asesmen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas adalah instrumen penting untuk:

Menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh secara objektif

Mengidentifikasi kebutuhan dukungan

Menghindari klaim subjektif yang tidak berdasar

Mencegah potensi penyalahgunaan status hukum

Asesmen ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses, melainkan memastikan perlindungan diberikan secara tepat sasaran dan proporsional.

Putusan tersebut juga dinilai selaras dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial bagi setiap warga negara.

Status Disabilitas Adalah Hak, Bukan Kewajiban

Salah satu aspek paling progresif dari putusan ini adalah penegasan bahwa status disabilitas bagi penyandang penyakit kronis adalah hak untuk diklaim (right to claim), bukan kewajiban yang harus diterima (duty to accept).

Secara objektif, seseorang mungkin memenuhi kriteria medis. Namun secara subjektif, ia tetap memiliki hak menentukan bagaimana dirinya diidentifikasi dalam r ua ng sosial dan hukum.

Negara menyediakan mekanisme asesmen, perlindungan dari diskriminasi, dan akses terhadap hak-hak sosial. Namun keputusan akhir untuk mengafirmasi diri sebagai penyandang disabilitas sepenuhnya berada pada individu tersebut.

Prinsip ini memperkuat penghormatan terhadap martabat manusia dan kebebasan memilih identitas hukum.

Perluasan Empati dan Keadilan

Menanggapi putusan tersebut, Staf Khusus Presiden 2019–2024 sekaligus Founder Yayasan Menembus Batas, Angkie Yudistia, menyebutnya sebagai langkah besar menuju keadilan sosial.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah langkah penting dalam perjalanan keadilan sosial dan pengakuan hak asasi manusia di Indonesia untuk penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sejak awal dibangun dengan semangat pendekatan berbasis hak, bukan belas kasihan,” ujarnya kepada riwara.id, Rabu (4/3/2026).

Menurut Angkie, pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai bagian dari spektrum disabilitas bukan sekadar perluasan definisi hukum.

“Bagi saya, ini bukan sekadar perluasan definisi, tetapi perluasan empati dan keadilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki tujuh Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden sebagai aturan turunan UU Penyandang Disabilitas. Karena itu, implementasi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih administratif maupun stigma baru.

Data, Regulasi, dan Stigma Sosial

Putusan MK ini berpotensi membawa implikasi luas terhadap sistem perlindungan sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Namun sejumlah tantangan perlu diantisipasi:

Sinkronisasi regulasi turunan

Sistem asesmen yang transparan dan akuntabel

Pembaruan data nasional penyandang disabilitas

Pencegahan labelisasi atau stigma terhadap penyandang penyakit kronis

Negara dituntut memastikan kebijakan turunan adaptif, akurat, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Momentum Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Secara strategis, putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat menjadi momentum reformasi kebijakan sosial nasional.

Dengan pengakuan bersyarat terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas, individu yang memenuhi kriteria dapat memperoleh:

  • Akses afirmasi di dunia kerja
  • Perlindungan dari diskriminasi
  • Dukungan pendidikan inklusif
  •  Akses rehabilitasi dan layanan kesehatan yang lebih komprehensif

Lebih jauh, putusan ini mempertegas komitmen Indonesia terhadap prinsip kesetaraan substantif (substantive equality), yakni memastikan setiap warga negara memperoleh akses yang adil sesuai kebutuhannya, bukan sekadar perlakuan yang sama secara formal.

Titik Balik Kebijakan Disabilitas Nasional

Putusan ini bukan hanya koreksi norma hukum. Ia adalah pernyataan konstitusional bahwa negara tidak boleh membatasi perlindungan hanya pada definisi sempit dan kasatmata.

Penyakit kronis yang menimbulkan hambatan jangka panjang kini tidak lagi berada di wilayah abu-abu kebijakan. Dengan asesmen profesional dan pilihan sukarela, perlindungan hukum dapat diberikan secara tepat dan proporsional.

Di tengah dinamika sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan, inklusivitas memang tidak boleh statis. Dan melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa hukum harus berkembang untuk memastikan setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki kesempatan hidup bermartabat dan setara.*

 

MK putuskan penyakit kronis bisa diakui sebagai disabilitas melalui asesmen medis dan pilihan sukarela. Angkie Yudistia sebut ini perluasan empati dan keadilan sosial. Simak dampak dan analisis lengkapnya.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News