RIWARAI.ID, JAKARTA — Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.
Penahanan tersebut dilakukan setelah polisi menilai Richard Lee tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan yang dipromosikannya.
Keputusan penahanan ini sekaligus menandai babak baru dalam perkara yang sejak akhir 2025 menjadi sorotan publik, terutama karena Richard Lee dikenal luas sebagai figur publik di dunia kecantikan dengan jutaan pengikut di media sosial.
Mangkir Pemeriksaan, Malah Live TikTok
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan penyidik.
Salah satu alasa n yang menjadi pertimbangan utama adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Menurut Budi, tersangka tidak memberikan penjelasan jelas atas ketidakhadirannya tersebut.
“Pada tanggal 3 Maret 2026, tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut yang bersangkutan melakukan siaran langsung di akun TikTok,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian penyidik karena dianggap menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dua Kali Mangkir Wajib Lapor
Selain absen dari pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga diketahui tidak menjalankan kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.
Budi menjelaskan, tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda.
Pertama pada Senin, 23 Februari 2026, dan kedua pada Kamis, 5 Maret 2026.
Keduanya dilakukan tanpa alasan yang dinilai jelas oleh penyidik.
“Berdasarkan hal tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka DRL pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Diperiksa Empat Jam
Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 29 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Penyidik kemudian mengevaluasi sikap tersangka selama proses pemeriksaan sebelum memutuskan langkah penahanan.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif.
Kondisi Kesehatan Dinyatakan Normal
Sebelum dimasukkan ke dalam rumah tahanan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal dan dinilai mampu menjalani proses penahanan.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tensi, saturasi, dan suhu tubuh normal. Tersangka dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.
Sementara itu, barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum.
Kasus Bermula dari Laporan 2024
Perkara yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan polisi yang terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran terkait promosi, distribusi, atau penggunaan produk serta layanan perawatan kecantikan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh sektor industri kecantikan yang saat ini berkembang pesat di Indonesia, terutama melalui promosi digital dan media sosial.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan regulasi kesehatan serta perlindungan konsumen.
Salah satunya adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur mengenai pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan kesehatan atau produk kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Richard Lee juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti melanggar dapat dike nakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Sorotan Publik di Industri Kecantikan
Kasus ini tidak hanya menjadi isu hukum semata, tetapi juga menyita perhatian publik karena menyangkut figur yang sangat dikenal di dunia kecantikan digital.
Richard Lee selama ini dikenal aktif mengulas produk skincare, memberikan edukasi kecantikan, hingga membuka klinik perawatan kulit.
Dengan basis pengikut yang besar di berbagai platform media sosial, setiap langkah hukum yang menjeratnya langsung menjadi topik hangat di ruang publik.
Kini, setelah resmi ditahan, proses hukum terhadap Richard Lee dipastikan akan terus bergulir.
Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap berikutnya dalam proses peradilan.*
Inung R Sulistyo


Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah mangkir pemeriksaan tambahan dan dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor. Ia menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait produk serta layanan perawatan kecantikan.