RIWARA.id - Pernahkah mengecek aplikasi Mobile JKN dan melihat status kepesertaan berubah menjadi PBPU dan BP Pemda? Jangan khawatir, itu merupakan kabar baik.
Peserta BPJS Kesehatan dengan status tersebut, maka iurannya akan ditanggung Pemerintah Daerah melalui dana APBD.
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari penonaktifan PBI JK dari Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu.
Dengan langkah itu, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh warganya terlindungi JKN, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
PBPU dan BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah) merupakan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan iuran ditanggung APBD.
Berbeda dengan PBI JK yang diperuntukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Penetapan peserta PBPU dan BP Pemda ditentukan oleh pemerintah daerah.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Selasa 3 Maret 2026, berikut ini perbedaan PBI dengan PBPU dan BP Pemda:
PBPU dan BP Pemda
- Sumber Iuran APBD (daerah).
- Penetapan peserta dilakukan pemerintah daerah.
- Basis data berdasarkan verifikasi daerah.
PBI JK
- Sumber Iuran APBN (pusat).
- Penetapan peserta dilakukan pemerintah pusat.
- Basis data berdasarkan DTSEN Nasional.
Sesuai amanat Perpres 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
Dukungan pemerintah daerah untuk fasilitas kesehatan masyarakat di antaranya:
- Peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya.
- Kepatuhan pembayaran iuran.
- Ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
- Dukungan lainnya yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan.
Itulah ulasan tentang status kepesertaan PBPU dan BP Pemda bagi masyarakat yang memiliki sistem yang hampir sama dengan PBI JK.< /p>
Peserta PBPU dan BP Pemda tidak perlu membayar iuran, karena fasilitas kesehatan tersebut ditanggung pemerintah daerah
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap terkait PBPU dan BP Pemda atau PBI JK, bisa kunjungi langsung akun Instagram @bpjskesehatan_ri.
Ayu Abriyani



, dari kepercayaan “king’s evil” hingga penemuan Mycobacterium tuberculosis oleh Robert Koch. TB masih menjadi ancaman global hingga saat ini..jpg)
 lengkap saat menangani pasien campak di ruang isolasi rumah sakit. Pemerintah melalui Kemenkes mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah penularan penyakit.jpg)
PBPU dan BP Pemda merupakan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Iuran akan ditanggung pemerintah melalui APBD.