Bukan PBI Tapi Kepesertaan Aktif dan Tidak Bayar Iuran, Kamu Mungkin Terdaftar di PBPU dan BP Pemda, Ini Maksudnya

  • Ayu Abriyani
  • Selasa, 03 Maret 2026 | 16:53 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
PBPU dan BP Pemda Menjadi Alternatif Pengganti PBI JK
PBPU dan BP Pemda Menjadi Alternatif Pengganti PBI JK (Foto: Instagram.com/@bpjskesehatan_ri)

RIWARA.id - Pernahkah mengecek aplikasi Mobile JKN dan melihat status kepesertaan berubah menjadi PBPU dan BP Pemda? Jangan khawatir, itu merupakan kabar baik.

Peserta BPJS Kesehatan dengan status tersebut, maka iurannya akan ditanggung Pemerintah Daerah melalui dana APBD.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari penonaktifan PBI JK dari Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu.

Dengan langkah itu, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh warganya terlindungi JKN, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

PBPU dan BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah) merupakan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan iuran ditanggung APBD.

Berbeda dengan PBI JK yang diperuntukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Penetapan peserta PBPU dan BP Pemda ditentukan oleh pemerintah daerah.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Selasa 3 Maret 2026, berikut ini perbedaan PBI dengan PBPU dan BP Pemda:

PBPU dan BP Pemda

- Sumber Iuran APBD (daerah).

- Penetapan peserta dilakukan pemerintah daerah.

- Basis data berdasarkan verifikasi daerah.

 

PBI JK

- Sumber Iuran APBN (pusat).

- Penetapan peserta dilakukan pemerintah pusat.

- Basis data berdasarkan DTSEN Nasional.

Sesuai amanat Perpres 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.

Dukungan pemerintah daerah untuk fasilitas kesehatan masyarakat di antaranya:

- Peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya.

- Kepatuhan pembayaran iuran.

- Ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

- Dukungan lainnya yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

Itulah ulasan tentang status kepesertaan PBPU dan BP Pemda bagi masyarakat yang memiliki sistem yang hampir sama dengan PBI JK.< /p>

Peserta PBPU dan BP Pemda tidak perlu membayar iuran, karena fasilitas kesehatan tersebut ditanggung pemerintah daerah

Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap terkait PBPU dan BP Pemda atau PBI JK, bisa kunjungi langsung akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

PBPU dan BP Pemda merupakan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Iuran akan ditanggung pemerintah melalui APBD.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News