Resmi! THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Menaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil

  • Inung R Sulistyo
  • Selasa, 03 Maret 2026 | 15:23 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Foto: Setneg)

 

RIWARA.ID - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja/buruh wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan ditandatangani pada 2 Maret 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan implementasi berjalan optimal di daerah masing-masing.

Informasi ini dilansir Riwara.id pada hari ini, 3 Maret 2025, dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

THR Tidak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7

Dalam keterangan persnya pada Selasa (03/03/2026), Menaker menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari se belum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan hubungan kerja formal.

Siapa yang Berhak Menerima THR 2026?

Berdasarkan SE Menaker, THR Keagamaan diberikan kepada:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun ketentuan besaran THR adalah sebagai berikut:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

2. Masa Kerja 1–11 Bulan
THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja/12) x 1 bulan upah.

Ketentuan THR untuk Pekerja Harian Lepas dan Sistem Satuan Hasil

SE juga mengatur mekanisme perhitungan bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah satuan hasil.

Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.

Pekerja dengan upah satuan hasil: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh kategori pekerja.

Jika Perusahaan Memberikan Lebih Besar dari SE

Menaker juga menegaskan bahwa apabila perusahaan telah menetapkan besaran THR yang lebih tinggi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka nilai yang dibayarkan harus mengikuti ketentuan yang lebih besar tersebut.

Dengan kata lain, SE ini menjadi standar minimum, bukan batas maksimal.

Gubernur Diminta Awasi Pembayaran THR

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Menaker meminta para gubernur agar aktif mengupayakan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengawasan ini penting untuk mencegah keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran yang berpotensi merugikan pekerja menjelang hari raya.

Dibentuk Posko Satgas THR 2026

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keluhan atau sengketa, pemerintah juga meminta pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Posko tersebut akan terintegrasi dengan sistem daring Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal resmi poskothr.kemnaker.go.id.

“Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.

Momentum Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Kebijakan pembayaran THR penuh ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya serta mendorong perputaran ekonomi nasional. Dengan kepastian pembayaran tepat waktu dan penuh, pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keagamaan dan konsumsi rumah tangga tanpa tekanan finansial tambahan.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya dalam perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha.*

 

Menaker Yassierli terbitkan SE THR 2026, wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. THR harus cair paling lambat H-7 hari raya. Simak aturan lengkap dan mekanisme perhitungannya.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News