Pegawai Wajib Simak! Menaker Beri Bocoran Aturan Pembayaran THR 2026, Perusahaan yang Tidak Mematuhi Aturan Akan Dikenakan Sanksi Ini

  • Windy Anggraina
  • Rabu, 25 Februari 2026 | 13:26 WIB
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina
Jenis bansos ini masih cair di tahun 2026
Menaker beri bocoran kapan THR pegawai swasta cair

Riwara.id – Para pegawai mulai mencari informasi terkait kapan pegawai swasta akan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR 2026. Hal ini langsung dijelaskan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan bocoran soal aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Yassierli menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku dan paling lambat diberikan H-7 sebelum Idulfitri.

Baca juga: Makanan dan Minuman yang Menyebabkan Kantuk Setelah Sahur, Apa Saja dan Bagaimana Cara Menanganinya?

Pengumuman resmi terkait pencairan THR masih dalam proses koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Ia menambahkan, sejauh ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan membayar THR karena secara regulasi hal itu merupakan kewajiban.

"Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama nanti,” ungkapnya seperti dilansir Riwara.id dari laman Kemnaker, Rabu, 25 Februari 2026.

Yassierli mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga akan membentuk Posko THR di tingkat pusat maupun daerah untuk menerima laporan pekerja terkait pelanggaran THR.

Posko tersebut akan dibuka di seluruh dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, dan provinsi. Yassierli tak menutup kemungkinan bahwa nantinya Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan pengusaha untuk membayar THR.

"Kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Bisa jadi juga pak presiden nanti akan mengingatkan. Kemudian kami di sini akan mendirikan posko THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki Posko THR. Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Info Penting Bagi Pelaku Usaha di Jogja! Pemprov DIY Adakan Program Pengurusan Izin Air Tanah Gratis, Ini Ketentuannya

Mekanisme pengaduan seperti ini dilakukan setiap tahun dan terbukti efektif memaksa perusahaan memenuhi kewajibannya. Tahun lalu, pemerintah juga menerima sejumlah laporan dan perusahaan yang tidak membayar THR akhirnya diminta segera melunasi kewajibannya kepada pekerja.***

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan bocoran soal aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Yassierli menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku dan paling lambat diberikan H-7 sebelum Idulfitri

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News