Kabar Gembira, TPG Madrasah Cair Mulai Pekan Ini, Berikut adalah Kriteria Guru yang Berhak Mendapatkan Tunjangan

  • Ayu Abriyani
  • Jumat, 06 Maret 2026 | 12:59 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - TPG Madrasah 2026 Mulai Cair Pekan Ini
Ilustrasi - TPG Madrasah 2026 Mulai Cair Pekan Ini (Foto: Riwara.id)

RIWARA.id – Lebaran tahun 2026 tinggal 2 pekan lagi, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mulai pekan ini, pencairan TPG tersebut dilakukan secara bertahap ke rekening Guru Madrasah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno mengatakan proses pencairan TPG dilakukan seiring dengan percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

Surat keputusan itu ditujukan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Percepatan ini terus dilakukan Kemenag agar hak para guru madrasah dapat segera disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menteri Agama Nasaruddin Umar telah memberi arahan untuk mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera dicairkan,” tutur Suyitno yang dikutip Riwara.id dari laman sulsel.kemenag.go.id, Jumat 6 Maret 2026.

Berdasarkan data hasil pemrosesan SKAKPT pada 2 Maret dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), ada sebanyak 246.449 SKA KPT yang telah diterbitkan oleh Kemenag.

Jumlah tersebut termasuk guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 sebanyak 32.081 orang. Sementara, sebanyak 158.989 guru lainnya masih dalam proses finalisasi administrasi untuk penerbitkan SKAKPT tahap berikutnya.

Ditjen Pendidikan Islam menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga diadakan pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026. Dari upaya tersebut, proses penerbitan SKAKPT diharapkan dapat segera selesai sehingga penyaluran TPG bagi guru madrasah bisa rampung lebih cepat.

Suyitno menyebut jika penyaluran TPG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus apresiasi untuk profesionalitas guru madrasah. Kemenag juga terus melakukan pemutakhiran data dan penguatan sistem digitalisasi administrasi agar penyaluran TPG bisa transparan dan tepat sasaran.

“TPG merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Kami juga berharap guru madrasah dapat meningkatkan semangat pengabdian untuk mencetak generasi unggul dan memperkuat kualitas Pendidikan Islam di Indonesia,” imbuhnya.

Kriteria Penerima TPG Madrasah

Sebagai informasi, kriteria utama guru madrasah yang berhak mendapatkan TPG tahun 2026 adalah memiliki sertifikat pendidik (serdik), NRG, kualifikasi S1 atau D4, serta mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Data guru madrasah tersebut wajib terdaftar atau aktif di SIMPATIKA (Kemenag), memiliki nilai PKG minimal baik, dan juga memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) atau Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang valid.

Guru madrasah juga tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi lain, tidak merangkap jabatan eksekutif, legislatif atau yudikatif, serta belum memasuki masa usia pensiun.

Kemenag melakukan percepatan pencairan TPG bagi Guru Madrasah. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai pekan ini.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News