Tunjangan Khusus Guru (TKG) ditujukan bagi para guru yang bertugas di daerah khusus atau wilayah 3T.
Kemenag mengusulkan sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta bisa diangkat menjadi PPPK. Hal itu adalah aspirasi dari para guru madrasah.
Apa Saja Fasilitas Huntara Bagi Korban Banjir di Wilayah Sumatra? Ini Dia Info Lengkapnya
Perizinan Impor Selesai, Pemerintah Pastikan Harga Bawang Putih dan Minyak Goreng Turun, Ibu Rumah Tangga Full Senyum
WASPADA! Potensi Banjir Rob hingga Akhir Desember 2025, Cek Wilayahnya Berikut Ini, Adakah Salah Satunya Daerahmu?
Selesaikan Permasalahan Kesejahteraan Guru, Kemenag Siapkan Anggaran Belasan Triliun di Tahun 2026, Untuk Apa Saja?
Riwara.id © 2025