Tunjangan Khusus Guru (TKG) ditujukan bagi para guru yang bertugas di daerah khusus atau wilayah 3T.
Kemenag mengusulkan sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta bisa diangkat menjadi PPPK. Hal itu adalah aspirasi dari para guru madrasah.
Jangan Sampai Kehabisan! KAI Bagi-bagi Diskon Tarif Kereta Api Periode Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Promonya di Sini
PB XIV Hangabehi Shalat Jumat di Masjid Gedhe Mataram, Fokus Kegiatan Spiritual Keagaamaan dan Budaya, Tidak Mengarah Pada Aktifitas Seremoni
LOWONGAN KERJA! Puskesmas Palmerah Buka Rekrutmen Petugas Gizi dan IT, Pendaftaran hingga 11 Januari 2026, Ini Syaratnya
Benarkah Yamin Menyumbang Istilah ‘Sila’? Membaca Ulang 6.000 Tahun Sang Merah Putih
Riwara.id © 2025