Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK, Apakah Bisa? Ini Penjelasannya

  • Ayu Abriyani
  • Rabu, 11 Februari 2026 | 21:30 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Ilustrasi - Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (Foto: Instagram.com/kemenag_ri)

 

RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar 630 ribu guru madrasah swasta, bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan itu merupakan tindak lanjut kemenag terhadap aspirasi dari para guru madrasah swasta. Proses pengusulan akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para guru madrasah, bersama anggota DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Baca juga: Kementerian Koperasi Buka Lowongan Bussines Assistant Koperasi Merah Putih, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi, Ini Syaratnya

Pertemuan itu juga membahas beberapa tuntutan lainnya dari guru madrasah swasta, seperti batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan sarana pembelajaran digital.

“Kami berupaya segera menindaklanjuti pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri (Menteri Agama) sedang berkoodinasi dengan Kementerian terkait. Usulannya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru,” ujar Amien dikutip Riwara.id dari lama n kemenag.go.id, Rabu 11 Februari 2026.

 

Pencairan TPG

Selain usulan PPPK, dalam pertemuan itu juga membahas keluhan mengenai keterlambatan pencairan TPG.

Dirjen Pendis mengungkapkan secara regulasi pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani.

Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

“Sesuai Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani, TPG dibayarkan per bulan. Jadi akan saya cek dan pastikan, karena TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota,” tegasnya.

Amien menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan koordinasi internal bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.

Di dalam rapat tersebut juga mencatat bahwa pendataan guru madrasah menjadi aspek penting dalam percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran.

Ia berharap setiap keputusan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.

Baca juga: ASYIK! Pemerintah Siapkan Distribusi Bansos Mulai Kuartal I 2026, Targetkan 18 Juta KPM, Berapa Nominal Anggaran yang Disiapkan?

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan TPG bagi guru yang telah lulus sertifikasi, termasuk lulusan PPG 2025, akan dibayarkan sesuai regulasi.

Kemenag t elah mengajukan usulan penambahan anggaran dan mendapat persetujuan DPR RI. Anggaran itu ditargetkan dapat dicairkan sekitar bulan Maret 2026 atau menjelang Lebaran.

Thobib juga mengakui jika pemenuhan hak guru membutuhkan proses. Sebab, jumlah guru khususnya guru madrasah, mayoritas berstatus swasta.

Berdasarkan data di Kemenag, ada sekitar 300 ribu guru yang belum tersertifikasi, sehingga belum berhak menerima TPG.

Baca juga: Kisah di Balik Penemuan Jenazah Yazid Ahmad Firdaus di Bukit Mongkrang

Maka, selain pembayaran TPG, Kemenag juga mengusulkan tambahan anggaran untuk percepatan pelaksanaan PPG bagi guru yang belum tersertifikasi.

Kemenag mengusulkan sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta bisa diangkat menjadi PPPK. Hal itu adalah aspirasi dari para guru madrasah.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News