Kabar Gembira Bagi Pekerja Jakarta! UMP Resmi Naik 6,17 Persen, Pekerja Dapat Bonus Layanan Gratis dan Subsidi Akhir Tahun

  • Ayu Abriyani
  • 24 Desember 2025
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani

RIWARA.id - Kabar gembira mengiringi penghujung tahun 2025. Para pekerja di DKI Jakarta kini bisa tersenyum menyongsong tahun yang baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,7 juta atau naik 6,17% dari UMP tahun sebelumnya.

Penetapan kenaikan UMP ini telah melalui berbagai berbagai tahapan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek dan berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dkijakarta, Rabu 24 Desember 2025, berikut ini 6 fakta penetapan UMP DKI Jakarta:

- Besaran UMP 2026 adalah Rp5.729.867

- Jumlah itu naik sebesar Rp333.115 dari UMP tahun 2025 yaitu Rp5.396.761.

- Besaran UMP 2026 berdasarkan alpha 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

- Diputuskan Dewan Pengupahan Provinsi secara transparan mempertimbangkan dukungan bagi para pekerja, pelaku usaha, dan lapangan kerja baru.

- Pemprov DKI Jakarta menjamin kenaikan upah di atas kenaikan inflasi daerah.

- Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja.

 

Selain kenaikan upah, ada 4 bonus lainnya yang diberikan Pemprov DKI Jakarta bagi para pekerja di akhir tahun 2025.

 

Pangan Bersubsidi

- Pekerja wajib memiliki KTP DKI Jakarta.

- Perusahaan tempat bekerja berdomisili di DKI Jakarta.

- Disnakertransgi akan melakukan verifikasi dan validasi untuk pekerja yang mengajukan usulan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan surat keputusan Kepala Disnakertransgi.

- Disnakertransgi lalu mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).

- DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebe lumnya melakukan verifikasi data (maksimal upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta).

- Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama calon penerima akan didaftarkan ke whitelist penerima manfaat.

 

Subsidi Air

- Berupa kartu air sehat dengan tarif mulai Rp1.000/meter kubik.

- Subsidi ini untuk konsumen air PAM Jaya, tinggal di rumah dengan luas sekitar 70 meter persegi.

- Masuk dalam kategori 2A1: luas bangunan rumah sekitar 28 meter persegi, atau kategori 2A2: luas bangunan rumah 28 meter persegi hingga 70 meter persegi.

- Syarat registrasi bagi karyawan swasta pemegang KPJ yaitu fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi KPJ, surat keterangan penghasilan, dan foto terbaru.

 

Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk Naik Transportasi Umum di Jakarta

- Layanan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji maksimal 1,15 × UMP (sekitar Rp6,2 juta).

- Berlaku bagi penerima KJP Plus dan KJMU, penghuni rusunawa, ASN DKI dan pensiunan PNS DKI Jakarta.

- Fasilitas ini juga berlaku untuk penerima bantuan sosial, PKK, PJLP dan Pegawai Non ASN Pemprov DKI Jakarta, disabilitas, lansia, veteran, karyawan swasta, pemilik KPJ, Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD, penjaga rumah ibadah, Penduduk Kp. Seribu, Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, Pengurus Posyandu, serta TNI/Polri.

 

Layanan Kesehatan Gratis

- Cek kesehatan.

- Layanan ambulans gawat darurat.

- Layanan kesehatan untuk korban kekerasan (perempuan dan anak).

- Layanan kesehatan jiwa online (JakCare).

Di Penghujung tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 6,17 persen. Tak hanya itu, pekerja mendapat bonus layanan gratis dan subsidi akhir tahun.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News