Posko Pengaduan THR 2026 Resmi Dibuka di Jakarta, Pekerja Bisa Lapor Perusahaan Nakal hingga 27 Maret!

  • Inung R Sulistyo
  • Jumat, 06 Maret 2026 | 11:07 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Ilustrasi pekerja mengakses layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui ponsel. Pemprov DKI Jakarta membuka Posko THR 2026 untuk menerima konsultasi dan laporan pekerja terkait pembayaran tunjangan menjelang Lebaran.
Ilustrasi pekerja mengakses layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui ponsel. Pemprov DKI Jakarta membuka Posko THR 2026 untuk menerima konsultasi dan laporan pekerja terkait pembayaran tunjangan menjelang Lebaran. (Foto: Inung R Sulistyo, Riwara.id)

 

RIWARA.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 untuk membantu pekerja yang mengalami masalah dalam pembayaran THR menjelang Lebaran.

Posko ini mulai beroperasi sejak 2 hingga 27 Maret 2026 dan menyediakan layanan konsultasi serta pengaduan bagi pekerja atau buruh yang hak THR-nya belum dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, keberadaan posko tersebut bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Syaripudin dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2026.

Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR

Masyarakat atau pekerja yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor berikut:

Layanan konsultasi: 0823-5370-1464

Layanan pengaduan: 0821-8501-7080

Selain melalui telepon, pekerja juga dapat mengakses layanan resmi melalui laman:

https://poskothr.kemnaker.go.id

Situs tersebut merupakan portal resmi yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR di seluruh Indonesia.

Jam Operasional Posko THR

Posko THR Pemprov DKI Jakarta melayani masyarakat pada hari kerja dengan jadwal berikut:

Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB

Jumat: 08.00 – 15.30 WIB

Petugas posko akan memberikan pendampingan kepada pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan hingga membantu proses penyelesaian sengketa secara administratif.

Dasar Aturan Pembayaran THR

Kewajiban pembayaran THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan t ersebut dijelaskan bahwa:

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.

Selain itu, pada tahun 2026 pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari:

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian sementara alat produksi

Hingga pembekuan kegiatan usaha

Selain itu, perusahaan juga wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja jika terlambat memberikan tunjangan tersebut.

Upaya Jaga Hubungan Industrial

Syaripudin berharap keberadaan Posko THR dapat mendorong kepatuhan perusahaan serta menjaga hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.*

“Dengan adanya posko ini, kami berharap hak pekerja dapat terpenuhi dan hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap harmonis, dinamis, serta berkeadilan menjelang Lebaran,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai mediator jika terjadi konflik antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.

THR Jadi Hak Penting Pekerja

Tu njangan Hari Raya merupakan salah satu hak penting bagi pekerja di Indonesia karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, seperti:

kebutuhan keluarga

mudik Lebaran

biaya pendidikan anak

serta konsumsi rumah tangga

Karena itu pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR.

Setiap tahun, ribuan laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR masuk ke posko pengaduan yang dibuka oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan dibukanya Posko THR 2026 ini, pekerja di Jakarta kini memiliki jalur resmi untuk melaporkan pelanggaran sekaligus mendapatkan perlindungan hukum atas hak mereka.*

Pemprov DKI Jakarta membuka Posko THR 2026 untuk konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya. Simak aturan THR, jadwal posko, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News