RIWARA.id, JAKARTA – Pemerintah resmi menggulirkan Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 Hijriah menjelang Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup pencairan penuh THR aparatur negara, kewajiban pembayaran THR pekerja swasta tanpa cicilan, Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek online, hingga bantuan pangan dan subsidi transportasi.
Sebagaimana dikutip Riwara.id pada Kamis, 5 Maret 2026, dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, langkah ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan stabilitas ekonomi nasional selama Ramadan dan Idulfitri.
Pemerintah menegaskan, momentum Lebaran adalah pendorong konsumsi domestik terbesar dalam setahun. Karena itu, kepastian pencairan THR dan stimulus tambahan menjadi instrumen penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026.
THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair 1 00 Persen
Pemerintah memastikan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan 100 persen penuh.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya:
2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri: Rp22,2 triliun
4,3 juta ASN daerah: Rp20,2 triliun
3,8 juta pensiunan: Rp12,7 triliun
Secara keseluruhan, sekitar 10,5 juta penerima mendapatkan haknya. Pencairan telah dimulai bertahap sejak 26 Februari 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dari gaji ke-13 yang baru akan cair paling cepat Juni 2026.
THR Swasta Wajib Penuh, Dilarang Dicicil
Tak hanya aparatur negara, pekerja swasta juga mendapat kepastian. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh, tanpa skema cicilan.
Batas akhir pembayaran adalah H-7 sebelum Lebaran. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban.
Tercatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah (peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan) berpotensi menerima THR, dengan estimasi perputaran dana mencapai Rp124 triliun.
Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan roda konsumsi masyarakat tetap bergerak menjelang puncak belanja Lebaran.
Bonus Hari Raya untuk 850 Ribu Mitra Ojol dan Kurir
Pemerintah juga menyiapkan skema Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir.
Bersama aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive, disepakati penyediaan dana sekitar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
Penyaluran didorong lebih awal, yakni antara H-14 hingga H-7 Idulfitri, agar dapat digunakan untuk kebutuhan mudik maupun persiapan keluarga.
Langkah ini menjadi sinyal keberpihakan terhadap pekerja sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital
.
Bantuan Pangan dan Subsidi Transportasi
Selain THR dan bonus, pemerintah juga menggelontorkan stimulus tambahan berupa:
Bantuan pangan: 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga
Diskon dan subsidi transportasi senilai Rp911,16 miliar
Kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan biaya hidup serta mendukung kelancaran arus mudik nasional.
WFA untuk Redam Kepadatan Mudik
Sebagai bagian dari strategi manajemen mobilitas, pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN, serta mendorong penerapan serupa di sektor swasta.
Skema ini diharapkan dapat mengurai lonjakan pergerakan masyarakat sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam mempersiapkan perjalanan Lebaran.
Strategi Jaga Konsumsi dan Stabilitas
Dengan kombinasi THR, bonus, bantuan sosial, dan subsidi transportasi, pemerintah memperkirakan ratusan triliun rupiah akan beredar di masyarakat dalam waktu singkat.
Paket stimulus ini tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja dan pensiunan, tetapi juga menjadi motor penggerak konsumsi rumah tangga—komponen terbesar dalam struktur Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Menjelang Lebaran 2026, pesan pemerintah jelas: daya beli harus terjaga, hak pekerja harus dipenuhi, dan momentum ekonomi tidak boleh melemah.*
Inung R Sulistyo






Jelang Lebaran 2026, pemerintah resmi menggulirkan Stimulus Idulfitri 1447 H. THR ASN cair 100%, swasta wajib bayar penuh, ojol dapat bonus, plus bantuan pangan dan subsidi transportasi. Tag: