Riwara.id – Beberapa waktu yang lalu pemerintah resmi memberikan informasi terkait pencairan THR lebaran 2026, namun disayangkan bagi karyawan swasta karena THR yang diterima terpaksa harus terkena imbas pemotongan pajak penghasilan.
Baru-baru ini ternyata ada kabar gembira dari DJP Kemenkeu yang menjelaskan bahwa karyawan swasta bisa menerima THR secara utuh menggunakan metode ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan karyawan swasta bisa menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak. Syaratnya, perusahaan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dengan menggunakan skema penghitungan gross up.
Gross up pajak adalah metode perhitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan potongan pajak karyawan. Dengan demikian, gaji bersih (take home pay) dan THR yang diterima karyawan tetap utuh.
"Kamu bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang," seperti dilansir Riwara.id dari laman Instagram @ditjenpajakri, Jumat, 6 Maret 2026.
DJP menilai skema penghitungan gross up pajak sama-sama menguntungkan bagi perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan pajak yang terutang tidak memotong penghasilan, sementara bagi per usahaan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible).
"Apa untungnya buat perusahaan? Kalau PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, bikin biaya naik dong? Betul, namun biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," jelas DJP.
Contoh kasus Pak Toni merupakan karyawan tetap di perusahaan, masih lajang tanpa tanggungan dengan gaji bulanan Rp 7,5 juta. Pada Maret 2026, ia menerima gaji dan THR sebanyak satu kali gaji. Berikut perhitungannya:
PPh Pasal 21 tidak ditanggung perusahaan
- Penghasilan: Rp 15 juta
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan: Rp 0
- Penghasilan bruto: Rp 15 juta
- PPh Pasal 21 (berdasarkan tabel TER): Rp 900 ribu
= Penghasilan neto/take home pay: Rp 14,1 juta
PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan
- Penghasilan: Rp 15 juta
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan: Rp 1.129.032
- Penghasilan bruto: Rp 16.129.032
- PPh Pasal 21 (berdasarkan tabel TER): Rp 1.129.032
= Penghasilan neto/take home pay: Rp 15 juta
Jika PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, Pak Toni bisa membawa pulang gaji dan THR utuh sebesar Rp 15 juta. Sedangkan perusahaan dapat membebankan Rp 1.129.032 sebagai biaya yang menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh perusahaan.***






Karyawan swasta bisa bernafas lega karena THR yang diterima bisa utuh tanpa potongan jika menggunakan metode yang disarankan DJP Kemenkeu