RIWARA.id – Ada kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan ketentuan tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR bagi Pengemudi dan Kurir, pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Aturan itu diterbitkan pada 2 Maret 2026.
Pemberian BHR tersebut sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online. Terkait hal itu, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR sesuai ketentuan.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kemnaker, Jumat 6 Maret 2026, BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online diberikan dengan memperhatikan sejumlah hal yaitu:
- BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir online yang terdaft ar secara resmi pada perusahaan aplikasi, dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
- BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- Perusahaan aplikasi diimbau agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
- BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Kemnaker juga mengimbau pimpinan di provinsi maupun kabupaten/kota untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemberian BHR Keagamaan tahun 2026 dengan sejumlah langkah berikut:
- Mengimbau perusahaan aplikasi di masing-masing daerah untuk memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran yang terlah diterbitkan Kemnaker.
- Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR sesuai ketentuan.
- Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan serta memantau pelaksanaan aturan dalam Surat Edaran tersebut.
Kemnaker berharap pemberian BHR tersebut bisa memberikan apresiasi atas kerja keras pengemudi dan kurir online, yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
Selain itu, BHR juga dapat menjadi bonus tambahan untuk membantu kebutuhan finansial para pengemudi dan kurir saat hari raya. Pemberian bonus ini diharapkan bisa memberikan motivasi bagi pengemudi agar tetap memiliki kinerja yang baik.
Ayu Abriyani


Kemnaker menerbitkan ketentuan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026. Pemberian BHR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.