Kemnaker menerbitkan ketentuan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026. Pemberian BHR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Di awal tahun 2026, pemerintah kembali mengeluarkan paket stimulus ekonomi. Salah satunya diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM.