Pemerintah mulai menunda akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui PP 17/2025 dan aturan Komdigi. Kebijakan ini bukan larangan internet, tetapi langkah melindungi anak dari risiko digit...
PP 17/2025 dan Permen Komdigi 9/2026 mulai berlaku 28 Maret 2026. Di balik janji perlindungan anak, muncul pertanyaan tentang kontrol negara, kesiapan platform, dan risiko pengawasan berlebih.
Pemerintah melalui Komdigi resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dan game online berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Pemerintah menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun melalui PP Tunas. Data menunjukkan 50% anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di internet.