RIWARA.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menetapkan pembatasan akses platform digital bagi anak-anak. Melalui kebijakan terbaru, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan permainan daring.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital. Regulasi ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya jumlah pengguna internet anak di Indonesia. Pemerintah mencatat, dari sekitar 229 juta pengguna internet nasional, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak-anak dan remaja.
Menurut pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, kondisi tersebut menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan anak di dunia maya, terutama terkait paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga perundungan siber.
Data dari UNICEF menunjukkan bahwa sekitar setengah anak Indonesia yang mengguna kan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Bahkan, hanya 42 persen anak yang mengaku merasa takut atau tidak nyaman atas pengalaman negatif yang mereka alami di ruang digital, menunjukkan adanya potensi masalah yang tidak sepenuhnya terlaporkan.
Melalui kebijakan dalam PP TUNAS, pemerintah memutuskan untuk menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun. Sementara untuk layanan digital dengan tingkat risiko lebih rendah, akses baru diperbolehkan mulai usia 13 tahun.
Daftar Platform yang Masuk Kategori Risiko Tinggi
Dalam tahap awal implementasi kebijakan ini, pemerintah telah memetakan sejumlah platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi bagi anak-anak.
Beberapa platform yang termasuk dalam daftar awal tersebut antara lain:
YouTube
TikTok
Threads
X
Bigo Live
Roblox
Platform-platform tersebut diwajibkan untuk menerapkan sistem perlindungan anak, termasuk fitur pengawasan orang tua serta pembatasan akses konten bagi pengguna yang masih di bawah umur.
Ancaman Sanksi bagi Platform Digital
Melalui regulasi ini, pemerintah juga menegaska n bahwa perusahaan platform digital harus aktif melindungi anak dari konten berbahaya.
Jika platform gagal menerapkan sistem perlindungan yang memadai, misalnya dengan membiarkan anak di bawah umur mengakses konten berisiko maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa:
teguran resmi
pembatasan layanan
hingga penutupan atau pemblokiran layanan di Indonesia
Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan teknologi global mematuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Indonesia Mengikuti Tren Regulasi Global
Pembatasan usia penggunaan media sosial sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara juga mulai menerapkan regulasi serupa seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi anak.
Australia misalnya menjadi salah satu negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025.
Sementara itu, Prancis telah menyetujui undang-undang yang mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk menggunakan media sosial.
Di Tiongkok, pemerintah menerapkan sistem “minor mode” yang membatasi durasi penggunaan internet serta jenis konten bagi pengguna di bawah usia 18 tahun.
Sedangkan Norwegia menetapkan batas usia minimum akses media sosial adalah 15 tahun.
Beberapa negara lain seperti Italia, Malaysia, hingga Amerika Serikat juga mulai memperketat aturan serupa.
Di beberapa negara bagian Amerika Serikat, termasuk Utah dan Virginia, pemerintah telah mewajibkan verifikasi usia pengguna atau membatasi fitur tertentu bagi pengguna anak.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah Indonesia berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi perkembangan anak-anak di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi dan media sosial.*
Inung R Sulistyo


Pemerintah melalui Komdigi resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dan game online berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox.