Pemerintah melalui Komdigi resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dan game online berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Negara Akhirnya Tetapkan Hari Keroncong! Musik Legendaris Indonesia Kini Punya Hari Nasional
LOWONGAN KERJA! BPBPK Bengkulu Buka Rekrutmen Tenaga Ahli Air Minum, Pendaftaran hingga 31 Januari 2026, Ini Syaratnya
Fadia Arafiq Klaim Ditangkap Saat Bersama Gubernur, Ahmad Luthfi Bantah
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Biaya Haji Bagi Calon Jemaah Asal Sumatra yang Terdampak Bencana, Ini Jadwalnya
Riwara.id © 2026