![]()
RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jemaah asal Sumatra yang terdampak bencana.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi jemaah yang terdampak situasi darurat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengatakan bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh dalam kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Bencana di Sumatra berpengaruh pada rendahnya persentase pelunasan biaya haji tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Ian dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Minggu 28 Desember 2025.
Berdasarkan data di Kemenhaj, persentase pelunasan terendah adalah Provinsi Aceh sebesar 56,58%. Lalu, persentase pelunasan dari calon jemaah asal Sumatra Utara yaitu 62,5%.
Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional persentase pelunasan biaya haji yang mencapai 73,99%.
Sementara, untuk Provinsi Sumatera Barat persentase pelunasan biaya haji masih di atas rata-rata nasional.
Ian mengungkapkan rendahnya persentase pelunasan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana dan gangguan infrastruktur perbankan.
Penyebab lainnya adalah terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal para calon jemaah pasca bencana.
Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan yang dijadwalkan pada tanggal 2–9 Januari 2026.
Selain itu, relaksasi tambahan berupa perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi yang terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah evaluasi pelunasan tahap kedua.
Meski demikian, Ian menyatakan jika Kemenhaj tetap menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional.
Hal itu berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk pengurusan visa pada 8 Februari 2026.
"Saat ini kami berupaya menyeimbangkan antara empati untuk kondisi jemaah terdampak bencana, dengan kepatuhan jadwal tahapan penyelenggaraan ibadah haji internasional," jelas Ian.
Pada prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu jadwal tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Kemenhaj juga mengimbau para calon jemaah haji yang berasal dari wilayah yang terdampak bencana untuk berkoordinasi dengan pemerintah, agar tahap pelunasan biaya haji sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kemenhaj memberikan relaksasi pelunasan biaya haji bagi calon jemaah asal Sumatra yang terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.