Mulai 13 April 2026, Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah yang tidak memiliki izin resmi untuk masuk ke Makkah. Masyarakat di Indonesia diimbau tidak menggunakan jalur haji ilegal.
Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Upaya ini diharapkan agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lebih tertib.
Kemenhaj memberikan relaksasi pelunasan biaya haji bagi calon jemaah asal Sumatra yang terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.