RIWARA.id - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Upaya itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah, sekaligus menindak tegas praktik haji ilegal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden untuk perlindungan jemaah haji. Salah satu upayanya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujarnya yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Kamis 9 April 2026.
Dahnil mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal.
Permasalahan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan jemaah, dan mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
"Untuk itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang di tahun ini. Terutama pengawasan ketat di pintu keluar negara Indonesia ,” tegasnya.
Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oknum travel haji dan umrah dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Terkait hal itu, pemerintah akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap berbagai pihak yang terlibat.
Sementara, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah, dengan pendekatan yang komprehensif.
"Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah, serta menindak adanya praktik ilegal," tutur Dedi.
Fokus utamanya, lanjut dia, mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas kasus penipuan oleh pihak travel.
Nantinya, satgas akan mengombinasikan pencegahannya dengan langkah pre-emptive, preventif dan represif.
Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Lalu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan.
Untuk langkah represif yaitu berupa penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana.
Dedi juga mengungkapkan hingga tahun 2026, tercatat ada 42 kasus penipuan yang tengah diproses di kepolisian, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar.
Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah juga berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal. “Pencegahan akan dilakukan di seluruh bandara dengan pemeriksaan dokumen yang ketat, dan penindakan hukum bagi pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi.
Satgas juga akan membuka layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
"Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk perlindungan maksimal bagi jemaah dari Indonesia. Selain itu, juga menjaga agar tidak semakin memberatkan masyarakat dengan besarnya biaya haji dan umrah,” imbuh Dedi.
Melalui pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi semua jemaah Indonesia.
Ayu Abriyani




Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Upaya ini diharapkan agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lebih tertib.