RIWARA.id - Mulai 13 April 2026, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mulai membatasi akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengaturan jemaah menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya seseorang dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah.
Mereka adalah pemegang izin tinggal (iqamah) yang telah diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di tempat-tempat suci.
Sementara, siapapun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk, dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang ada di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Batas Akhir Keberangkatan Jemaah Umrah
Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi yaitu pada 18 April 2026.
Lalu, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dih entikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperbolehkan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten telah diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
Upaya itu bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan langkah ini merupakan kebijakan rutin, yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses masuk ke Makkah menjelang musim haji. Hal ini penting agar pelaksanaan ibadah haji aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” tuturnya yang dikutip Riwara.di dari laman haji.go.id, Selasa 14 April 2026.
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji untuk tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
“Kami mengingatkan bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil, turis, ziarah, atau visa lainnya," jelas Ichsan.
Ia juga berpesan kepada masyarakat di Indonesia agar jangan mau dirayu jika berangkat haji dengan visa non haji.
Selain ditolak masuk Makkah, jemaah dengan visa non haji juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi.
Ichsan juga meminta kepada seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, jemaah diimbau tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Saat ini, Kemenhaj terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Ayu Abriyani





Mulai 13 April 2026, Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah yang tidak memiliki izin resmi untuk masuk ke Makkah. Masyarakat di Indonesia diimbau tidak menggunakan jalur haji ilegal.