Mulai 13 April 2026, Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah yang tidak memiliki izin resmi untuk masuk ke Makkah. Masyarakat di Indonesia diimbau tidak menggunakan jalur haji ilegal.
TERBARU! Kemensos Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025, Ini Dia Batas Waktu Pengisian DRH
Pemerintah Desa Wajib Tahu! Ini 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Jika Melanggar Bisa Dipidana Seumur Hidup
Kabar Baik! PPPK Sulawesi Selatan Termasuk Paruh Waktu Tetap Dapat THR 2026
ASIK! Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Libur Nataru 2025 2026, Ini Dia Rincian Lengkap Tarifnya
Riwara.id © 2026