Pemerintah melalui Komdigi resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dan game online berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox.
OJK Perketat Batas Maksimum Rasio Utang Pinjaman Daring, Jika Melanggar Siap Terima Sanksi Administrasi
Tinggal 2 Hari Lagi! Pendaftaran SPMB SMK Negeri Boarding dan Semi Boarding di Jateng, Ini Mekanismenya
Unilever Umumkan Pengalihan Bisnis Teh Sariwangi Pada Grup Djarum, Segini Nilai Transaksinya
Hoaks Vaksin Berisi Microchip Muncul di Tengah KLB Campak, Kemenkes Bongkar Faktanya
Riwara.id © 2026