Puspom TNI Amankan 4 Anggota Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

  • Inung R Sulistyo
  • Rabu, 18 Maret 2026 | 15:50 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Petugas Puspom TNI memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Petugas Puspom TNI memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

 

RIWARA..ID, JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat orang tersebut saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Empat Terduga Pelaku Diamankan

Yusri mengungkapkan, keempat anggota yang diamankan masing-masing berinisial:

NDP (Kapten)

SL (Letnan Satu)

PH (Letnan Satu)

ES (Sersan Dua)

Seluruhnya disebut berasal dari satuan Denma BAIS TNI.

“Empat orang yang diduga tersebut saat ini sudah diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tahap penyidikan,” katanya.

TNI Dalami Motif dan Peran

Puspom TNI menyatakan masih mendalami motif di balik dugaan penyiraman air keras tersebut, termasuk peran masing-masing terduga pelaku.

Menurut Yusri, berdasarkan temuan awal, terdapat sejumlah kejanggalan yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada empat orang tersebut.

“Dari hasil penyelidikan internal, kami melihat ada beberapa kejanggalan, dan dari situ berkembang hingga mengarah kepada empat terduga ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan secara rinci peran masing-masing, termasuk dugaan adanya dua pelaku sebagai eksekutor.

“Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang melakukan aksi di lapangan. Sementara dua lainnya masih didalami perannya,” ujar Yusri.

Dijerat Pasal Penganiayaan KUHP Baru

Untuk sementara, para terduga dikenakan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman bervariasi.

“Pasal yang dikenakan sementara adalah Pasal 467 KUHP , dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun,” kata Yusri.

Proses Hukum Diklaim Transparan

TNI memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses awal rampung.

“Kami minta waktu. Namun kami pastikan proses ini akan disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran publik terhadap transparansi peradilan militer, Yusri menegaskan bahwa sidang nantinya akan terbuka untuk umum.

“Selama ini persidangan militer terbuka, dan rekan-rekan media dapat mengikuti prosesnya,” ujarnya.

Koordinasi Barang Bukti dengan Kepolisian

Dalam penanganan kasus ini, Puspom TNI juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.

“Nanti akan kita koordinasikan terkait barang bukti yang saat ini berada di kepolisian,” kata Yusri.

Catatan Redaksi:

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebutkan berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.*

 

Puspom TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Motif dan peran pelaku masih didalami.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News